BREAKING NEWS
Jumat, 29 Mei 2026

Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD 2024

Adelia Syafitri - Selasa, 08 Juli 2025 23:20 WIB
Kejati Bengkulu Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Anggaran Setwan DPRD 2024
Kejaksaan Tinggi Bengkulu tetapkan lima tersangka di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (8/7/2025). (foto: fb Andri Setiawan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BENGKULU— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.

Penetapan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak terkait.

Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, pada Selasa (8/7/2025).

"Kita tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Kelimanya langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik," ujar Ristianti dalam keterangan tertulis.

Kelima tersangka tersebut antara lain:

- Erlangga, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu,

- Dahyar, selaku Bendahara Pengeluaran,

- Rizan Putra Jaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),

- Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi, keduanya merupakan staf pembantu bendahara.

Para tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan ini mencapai angka miliaran rupiah.

Penyidikan saat ini masih berlangsung untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam proses pengelolaan anggaran di lingkungan Setwan DPRD.

Kelima tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:

- Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, serta

- Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,

- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta

- Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, tim penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di kantor Setwan DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa (24/6/2025).

Dalam proses tersebut, belasan unit ponsel milik staf turut diamankan.

Selain itu, penyidik juga membawa satu truk berisi dokumen serta berkas yang kini menjadi bahan penyidikan lanjutan.

Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan baru.*

(km/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru