Bertemu Macron di Paris, Prabowo Tekankan Stabilitas Timur Tengah dan Dukungan untuk Palestina
PARIS Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya stabilitas kawasan Timur Tengah serta dukungan terhadap kemerdekaan Palestina d
INTERNASIONAL
BENGKULU— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2024.
Penetapan dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan intensif terhadap para pihak terkait.
Informasi ini dibenarkan oleh Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, pada Selasa (8/7/2025).
"Kita tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Kelimanya langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik," ujar Ristianti dalam keterangan tertulis.
Kelima tersangka tersebut antara lain:
- Erlangga, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu,
- Dahyar, selaku Bendahara Pengeluaran,
- Rizan Putra Jaya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),
- Ade Yanto Pratama dan Rely Pribadi, keduanya merupakan staf pembantu bendahara.
Para tersangka ditetapkan berdasarkan hasil pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh penyidik sejak terbitnya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, menyampaikan bahwa nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari dugaan penyimpangan ini mencapai angka miliaran rupiah.
Penyidikan saat ini masih berlangsung untuk mendalami aliran dana serta peran masing-masing tersangka dalam proses pengelolaan anggaran di lingkungan Setwan DPRD.
Kelima tersangka diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3, serta
- Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta
- Junto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan di kantor Setwan DPRD Provinsi Bengkulu pada Selasa (24/6/2025).
Dalam proses tersebut, belasan unit ponsel milik staf turut diamankan.
Selain itu, penyidik juga membawa satu truk berisi dokumen serta berkas yang kini menjadi bahan penyidikan lanjutan.
Kejati Bengkulu menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan bukti keterlibatan baru.*
(km/a008)
PARIS Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya stabilitas kawasan Timur Tengah serta dukungan terhadap kemerdekaan Palestina d
INTERNASIONAL
PARIS Suasana hangat mewarnai pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di Istana lyse, Paris,
NASIONAL
TAPANULI UTARA Seorang pemancing bernama Abdul Batoran Sihombing (53) yang dilaporkan hanyut di Sungai Batang Toru, Desa Hutapea, Kecama
PERISTIWA
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan layanan telekomunikasi di wilayah
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat kini mulai memasuki fase baru. Setelah mele
NASIONAL
MOROWALI PT International Green Industrial Park (IGIP) menyalurkan bantuan hewan kurban berupa lima ekor sapi kepada masyarakat di wilay
EKONOMI
SURABAYA Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya (IKA FEB UNESA) bersama Badan Eksekutif Mahasi
PENDIDIKAN
MEDAN Partai Gerindra menegaskan kunjungan Presiden Prabowo Subianto ke sejumlah negara luar negeri bukan merupakan bentuk pemborosan an
NASIONAL
PARIS Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Istana Elysee, Paris, Prancis, Kamis (28/5/2026) sore waktu setempat. Kedatangan Prabowo mena
INTERNASIONAL
ASAHAN Kecelakaan lalu lintas disertai tabrak lari terjadi di kawasan Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, tepatnya di Simpang RGM Titi M
PERISTIWA