DENPASAR -Pengadilan Negeri Denpasar vonis pidana penjara 1 Tahun 4 Bulan terhadap terdakwa Eutachiusia Seilani alias Tachya dalam kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di Coco Mart cabang Taman Griya, Jimbaran.
Sidang pembacaan putusan digelar pada Selasa (8/7) dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim PN Denpasar.
Tachya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 374 KUHP atas perbuatannya menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp56 juta saat bekerja sebagai kasir pada 23 Februari 2025.
Menurut jaksa penuntut umum (JPU), peristiwa bermula ketika terdakwa menerima teror dari pinjaman online (pinjol) yang mengklaim dirinya memiliki utang sebesar Rp56 juta.
Karena tekanan psikologis, terdakwa diduga tidak fokus bekerja dan akhirnya menggunakan dana perusahaan untuk mentransfer uang kepada penelepon misterius tersebut.
"Terdakwa mengaku ditekan secara psikis oleh pihak yang mengaku dari pinjol, yang mengancam akan menyebarluaskan data pribadi jika tidak membayar," jelas JPU dalam dakwaannya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Kuasa hukum terdakwa, Yohan A. Kapitan, S.H., M.H dalam nota pembelaannya memintak kepada majelis hakim agar terdakwa di bebaskan karena terdakwa mengakui bahwa tidak pernah merasa meminjam senilai tersebut sehingga terdakwa di anggap sebagai korban teror dari pinjol , namun majelis hakim berpandangan dalam kasus ini terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana penggelapan.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya bersyukur karena vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan semula.
"Kami sudah berusaha semaksimal mungkin, dari ancaman lima tahun menjadi satu tahun empat bulan," ujar Yohan kepada media.
Tachya, sebagai terdakwa tunggal, menyatakan menerima putusan tersebut dan menyampaikan penyesalan mendalam atas perbuatannya.