Prabowo: Generasi Muda Indonesia Jangan Lupakan Peran Amerika Serikat
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak melupakan peran Amerika Serikat dalam berbagai fase krisi
NASIONAL
LOMBOK — Misri Puspitasari (24), perempuan asal Jambi yang diduga terlibat dalam kematian Brigadir Muhammad Nurhadi, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Misri menyusul dua tersangka sebelumnya, yakni Kompol I Made Yogi Purusa Utama (Kompol YG) dan Ipda Haris Sucandra (Ipda HC), yang lebih dulu ditahan atas kasus ini.
Melalui kuasa hukumnya, Yan Mangandar, Misri mengaku bahwa kehadirannya di Gili Trawangan pada 16–17 April 2025 lalu merupakan bagian dari ajakan Kompol Yogi yang mengundangnya untuk berlibur.
"M saat itu kebetulan sedang berada di Bali. Ia diajak liburan oleh Kompol YG ke Lombok. Semua akomodasi ditanggung dan klien kami juga diberikan Rp10 juta sebagai imbalan," kata Yan, Selasa (8/7).
Rangkaian Kejadian di Gili Trawangan
Berdasarkan keterangan Misri, ia tiba di Pelabuhan Senggigi, Lombok Barat, pada Rabu (16/4) dan dijemput langsung oleh Kompol Yogi bersama sopirnya, Brigadir Nurhadi.
Di dalam mobil sudah ada Ipda Haris dan seorang perempuan bernama Melanie Putri.
Kelima orang tersebut kemudian menyeberang ke Gili Trawangan melalui Pelabuhan Teluk Nara dan menginap di dua tempat berbeda.
Kompol Yogi dan Misri menempati Villa Tekek di The Beach House Resort, sedangkan Nurhadi, Haris, dan Melanie menginap di Natya Hotel.
Malam harinya, mereka berkumpul di villa dan mengonsumsi sejumlah obat-obatan, termasuk pil penenang Riklona dan ekstasi.
Misri mengaku membeli Riklona di Bali atas perintah Kompol Yogi yang memberikan uang Rp2 juta. Sementara ekstasi disebut berasal langsung dari Yogi.
Dalam kondisi terpengaruh obat, Misri menyaksikan Nurhadi mendekati Melanie dan mencium wanita tersebut.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengajak generasi muda Indonesia untuk tidak melupakan peran Amerika Serikat dalam berbagai fase krisi
NASIONAL
DENPASAR Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, I Wayan Redana, menghadiri Pengukuhan Kepal
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Gubernur tentang perubahan Peratura
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Istilah mokel kerap muncul dalam percakapan seharihari dan media sosial saat bulan Ramadan, terutama untuk menggambarkan perilaku
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan peredaran narkoba, Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni, menyerahkan bukti dugaan pemerasan senilai Rp 30
ENTERTAINMENT
SERANG Seorang warga Kota Serang, Banten, bernama Alifah Maryam (29) kini menjadi tersangka kasus penghinaan setelah melaporkan dugaan p
HUKUM DAN KRIMINAL
PEKANBARU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penguasaan barang bukti pabri
HUKUM DAN KRIMINAL
PALUTA Wakil Bupati Padang Lawas Utara, Basri Harahap, secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 12 Pelaksana Tugas (Plt) di
PEMERINTAHAN
BINJAI Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, MAP, mengikuti agenda Entry Meeting Serentak dalam rangka Pemeriksaan Interim Laporan Keua
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Masyarakat Kota Padangsidimpuan semakin resah akibat belum ditetapkannya Sekretaris Daerah (Sekda) definitif di Pemerint
PEMERINTAHAN