BREAKING NEWS
Kamis, 06 November 2025

Tom Lembong Kutip Pernyataan Jokowi "Sudah, Tapi Belum" dalam Pleidoi Kasus Korupsi Impor Gula

Adelia Syafitri - Rabu, 09 Juli 2025 23:44 WIB
Tom Lembong Kutip Pernyataan Jokowi "Sudah, Tapi Belum" dalam Pleidoi Kasus Korupsi Impor Gula
Tom Lembong usai membacakan pleidoi dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (9/7). (foto: Hidayat/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang akrab disapa Tom Lembong, mengutip frasa legendaris "Sudah, tapi belum" yang dilontarkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (9/7).

Frasa tersebut, yang pertama kali disampaikan oleh Jokowi saat menjawab pertanyaan wartawan tentang kesiapan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara pada Juli 2024, digunakan oleh Lembong untuk menggambarkan kebingungannya terhadap dakwaan jaksa yang saling bertentangan dalam perkara yang menjeratnya.

Dalam sidang yang berlangsung, Tom Lembong menyoroti ketidakjelasan dalam dakwaan Jaksa.

Menurutnya, dalam tuduhan pertama, Jaksa menyatakan dirinya bersalah karena tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan impor gula.

Namun, dalam dakwaan berikutnya, Jaksa menuduhnya justru bersalah karena telah menunjuk PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN, untuk mengimpor gula.

"Jadi, penuntut menyatakan saya bersalah karena tidak menunjuk BUMN, lalu di dakwaan berikutnya, saya malah dituduh bersalah karena menunjuk BUMN. Ini sama saja seperti 'Sudah, tapi belum' atau 'iya, tapi enggak'," kata Tom Lembong, mengutip frasa Presiden Jokowi yang terkenal.

Menurutnya, ketidakkonsistenan dalam dakwaan tersebut semakin memperkuat klaimnya bahwa perkara ini tidak memiliki dasar yang kuat dan lebih bersifat politis daripada hukum.

Tom Lembong juga menanggapi tuduhan Jaksa yang menyebutkan bahwa dirinya telah merugikan negara dengan memberikan izin impor kepada perusahaan swasta.

Dia mengklaim bahwa tindakan tersebut sebenarnya diambil untuk menyelamatkan kebutuhan pangan Indonesia, khususnya gula, pada saat itu.

Sebab, Indonesia menghadapi potensi kelangkaan gula meskipun ada surplus gula dalam negeri.

"Saya justru bertindak untuk menyelamatkan kebutuhan pangan Indonesia, bukan untuk memperkaya pihak-pihak tertentu. Jadi, apa yang saya lakukan tidak bisa dikategorikan sebagai korupsi," jelas Lembong.

Tom Lembong saat ini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi selama ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada tahun 2015-2016.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru