Dalam kasus ini, Lembong dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan jika denda tersebut tidak dibayar.
Namun, dalam tuntutannya, Jaksa tidak menuntut uang pengganti, karena Lembong tidak diduga menerima uang hasil korupsi.
Tindakannya dikatakan lebih menguntungkan sejumlah pihak swasta yang diberikan izin impor.
Jaksa meyakini Lembong melanggar Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, karena diduga memberikan izin impor gula kepada sejumlah perusahaan swasta yang tidak berhak, tanpa melalui rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp578 miliar.
Selain itu, Lembong juga dituduh memberikan persetujuan perpanjangan izin operasi pasar gula untuk stabilisasi harga kepada Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) dan Induk Koperasi Kepolisian (Inkoppol), yang bekerja sama dengan perusahaan swasta untuk mengimpor gula.
Tindakan ini, menurut jaksa, turut menyebabkan kerugian negara.
Sidang kasus ini masih berlanjut dan akan mengungkapkan lebih banyak fakta serta argumen yang akan mempengaruhi keputusan akhir Majelis Hakim.*