
KPK Ingatkan Direksi BUMN Waspadai Unsur Mens Rea, Jangan Sampai Terseret Kasus Tipikor
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berhatihati dalam mengambil
Hukum dan KriminalJAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyampaikan kekecewaannya atas surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula.
Menurut Lembong, surat tuntutan tersebut hanya merupakan salinan dari surat dakwaan yang tidak mengacu pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.
Setelah membacakan nota pembelaannya (pleidoi), Rabu (9/7/2025) di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Lembong menilai bahwa surat tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum lebih mirip dokumen "copy paste" tanpa mempertimbangkan lebih dari 20 kali jalannya persidangan yang berlangsung selama empat bulan terakhir.
Baca Juga:
"Ini seperti dokumen copy-paste, tidak ada perubahan apa-apa dari dakwaan ke tuntutan. Semua yang disampaikan Jaksa tidak mencerminkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Padahal, saya sudah memberikan keterangan secara rinci dalam pleidoi saya," ujar Tom Lembong dengan nada kecewa.
Dalam amar tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Tom Lembong terbukti melawan hukum dalam penerbitan 21 izin impor gula kristal mentah pada tahun 2015-2016.
Baca Juga:
Tindakan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar dan diduga menguntungkan sejumlah pengusaha gula swasta.
Selain itu, Jaksa juga menuntut Lembong dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Namun, dalam tuntutannya, Jaksa tidak menuntut uang pengganti karena Lembong tidak diduga menerima uang hasil korupsi, melainkan memperkaya sejumlah pihak swasta.
Dalam kesempatan tersebut, Lembong menegaskan bahwa ia tidak merasa melakukan tindakan korupsi, melainkan hanya berupaya untuk memastikan ketersediaan gula bagi masyarakat Indonesia.
Ia mengungkapkan bahwa keputusan untuk memberikan izin impor pada masa tersebut adalah untuk mengatasi potensi kelangkaan gula di pasar domestik.
"Saya mengambil keputusan untuk kepentingan negara, untuk memastikan pangan, khususnya gula, tersedia untuk rakyat Indonesia. Tindakan saya bukan untuk memperkaya pribadi atau pihak tertentu," tegas Lembong.
Lembong juga menambahkan bahwa dakwaan dan tuntutan tersebut tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum yang dapat merusak iklim investasi dan iklim usaha di Indonesia.
Kasus ini berawal dari keputusan Lembong pada masa jabatannya sebagai Menteri Perdagangan yang mengeluarkan izin impor gula kepada beberapa perusahaan.
Jaksa menyebutkan bahwa kebijakan tersebut tidak melalui prosedur yang sah dan telah menguntungkan pihak swasta dengan merugikan negara.
Lembong dituduh tidak melakukan rapat koordinasi dengan kementerian terkait sebelum menerbitkan izin impor tersebut, serta menyalahi prosedur dengan menunjuk perusahaan swasta untuk mengimpor gula.
Tindakan tersebut dianggap merugikan negara hingga Rp578 miliar dan menguntungkan pengusaha swasta tertentu.
Namun, Lembong terus membela dirinya dengan menyatakan bahwa ia hanya menjalankan tugasnya untuk menjaga ketersediaan pangan dan stabilitas harga gula di pasar.*
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk berhatihati dalam mengambil
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Program Studi Farmasi Program Sarjana Fakultas Kesehatan Universitas Aufa Royhan di Kota Padangsidimpuan sukses menyelen
PendidikanJAKARTA Festival musik Pestapora 2025 secara resmi mengumumkan pemutusan kerja sama dengan PT Freeport Indonesia, perusahaan tambang asa
EntertainmentJAKARTA Duel dua raksasa teknologi dunia, Apple dan Samsung, kembali memanas dengan peluncuran produk flagship terbaru mereka di bulan y
Sains & TeknologiPADANGSIDIMPUAN Dalam rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Aufa Royhan (UNAR) 2025, Keja
PendidikanJAKARTA Masyarakat kini berkesempatan mendapatkan saldo gratis hingga Rp330.000 melalui platform dompet digital DANA. Program ini terbuk
EkonomiMEDAN Harga cabai di pasar tradisional Kota Medan melonjak tajam dalam sepekan terakhir. Sabtu (6/9/2025), harga cabai merah tembus Rp 6
EkonomiPEMATANG SIANTAR Anggota Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Chairuddin Lubis (CL), meminta Dinas Perhubungan (Dishub) segera mengambil
PemerintahanJAKARTA Presiden ke7 Republik Indonesia, Joko Widodo, menyampaikan ucapan duka cita atas wafatnya Dr. Arif Budimanta, politikus PDI Perju
NasionalJAKARTA Hari ini menjadi momen tepat untuk mengevaluasi kembali segala rencana dan menyesuaikannya dengan realita yang sedang kamu hadapi.
Sains & Teknologi