
Reformasi Birokrasi Ditegaskan MK, KASN dan BKN Harus Patuhi Tafsir Baru
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lemb
PemerintahanMEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas kepada Eka Syahputra Defari, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (11/7/2025) malam pukul 21.40 WIB di Ruang Sidang Cakra 8. Majelis hakim yang diketuai M. Nazir menyatakan Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," kata hakim Nazir dalam amar putusannya.
Dalam sidang sebelumnya, Eka didakwa dalam dua alternatif.
Pertama, melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Alternatif kedua, Pasal 11 UU Tipikor dengan pasal yang sama dalam KUHP.
Namun, majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Eka bersalah.
Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika dari tahanan dan seluruh hak-haknya dipulihkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara," lanjut Nazir.
Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut Eka dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai Eka memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 11 UU Tipikor.
Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya setelah mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan.
Hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding.*
(mi/a008)
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa pengawasan penerapan sistem merit Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dilakukan oleh lemb
PemerintahanJAKARTA Apple diperkirakan akan menunda peluncuran ponsel lipat pertamanya, yang diberi nama iPhone Fold, dari rencana awal tahun 2026 me
Sains & TeknologiJAKARTA Menteri Koordinator Hukum dan Hak Asasi Manusia, Imipas Yusril Ihza Mahendra, menilai Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) bar
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmennya untuk melindungi industri tekstil dalam negeri dari praktik impor
EkonomiJAKARTA Pemerintah menegaskan kebutuhan tambahan lahan tebu dan singkong hingga satu juta hektare untuk mendukung kebijakan pencampuran 1
PemerintahanJAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan aturan baru terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). adsenseSalah satu ket
NasionalMEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan strategi inovatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi menghadapi penyesuaian
EkonomiJAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat menegaskan bahwa ancaman pidana tidak hanya berlaku bagi produsen dan penjual
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah Indonesia menghentikan sementara impor besi bekas (scrap metal) setelah ditemukan kontaminasi zat radioaktif cesium13
PemerintahanJAKARTA Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menyambut positif pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait t
Ekonomi