BREAKING NEWS
Minggu, 31 Agustus 2025

Mantan Kepala BKD Langkat Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK

Justin Nova - Jumat, 11 Juli 2025 22:59 WIB
Mantan Kepala BKD Langkat  Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK
Eka Syahputra Defari, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat. (foto: antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas kepada Eka Syahputra Defari, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (11/7/2025) malam pukul 21.40 WIB di Ruang Sidang Cakra 8. Majelis hakim yang diketuai M. Nazir menyatakan Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," kata hakim Nazir dalam amar putusannya.

Baca Juga:

Dalam sidang sebelumnya, Eka didakwa dalam dua alternatif.

Pertama, melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

Alternatif kedua, Pasal 11 UU Tipikor dengan pasal yang sama dalam KUHP.

Namun, majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Eka bersalah.

Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika dari tahanan dan seluruh hak-haknya dipulihkan.

"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara," lanjut Nazir.

Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut Eka dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa menilai Eka memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 11 UU Tipikor.

Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya setelah mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan.

Hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding.*

(mi/a008)

Editor
: Paul Antonio Hutapea
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Permohonan PK Silfester Matutina Resmi Gugur, Hakim: Tidak Bersungguh-sungguh Hadiri Sidang
Fitra Sumut: Bobby Nasution Diduga Terkait Korupsi Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar, Anggaran Diduga Dialihkan Secara Ugal-ugalan
Presidium MARAK: Rektor USU Diminta Hadiri Panggilan KPK dengan Jiwa Besar
Kadis PUPR Madina Kembali Diperiksa KPK di Padangsidimpuan, Terkait Kasus Dugaan Korupsi
KPK Periksa 29 Saksi Dugaan Suap Proyek Jalan Rp 231,8 Miliar di Sumut, Termasuk Eks Bupati Madina
Dr. Taqwaddin: Peran Strategis Humas dalam Membangun Citra Pengadilan
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru