
Uya Kuya Sampaikan Permohonan Maaf Tulus untuk Masyarakat Indonesia
JAKARTA Anggota DPR RI, Uya Kuya, kembali mengunggah video permintaan maaf terkait polemik yang melibatkan dirinya beberapa waktu terakhir
NasionalMEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan putusan bebas kepada Eka Syahputra Defari, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Langkat, dalam kasus dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Jumat (11/7/2025) malam pukul 21.40 WIB di Ruang Sidang Cakra 8. Majelis hakim yang diketuai M. Nazir menyatakan Eka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Eka Syahputra Defari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," kata hakim Nazir dalam amar putusannya.
Baca Juga:
Dalam sidang sebelumnya, Eka didakwa dalam dua alternatif.
Pertama, melanggar Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:
Alternatif kedua, Pasal 11 UU Tipikor dengan pasal yang sama dalam KUHP.
Namun, majelis hakim tidak menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Eka bersalah.
Hakim memerintahkan agar terdakwa dibebaskan seketika dari tahanan dan seluruh hak-haknya dipulihkan.
"Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya, dan membebankan biaya perkara kepada negara," lanjut Nazir.
Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan JPU dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang sebelumnya menuntut Eka dengan 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa menilai Eka memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 11 UU Tipikor.
Namun, majelis hakim berpendapat sebaliknya setelah mempertimbangkan keseluruhan fakta persidangan.
Hakim juga memberikan waktu selama tujuh hari bagi jaksa dan terdakwa untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan upaya hukum lanjutan seperti banding.*
(mi/a008)
JAKARTA Anggota DPR RI, Uya Kuya, kembali mengunggah video permintaan maaf terkait polemik yang melibatkan dirinya beberapa waktu terakhir
NasionalJAKARTA Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, mengeluarkan pernyataan mengejutkan terkait kondisi politik nasional terkini. Ia m
NasionalTAPSEL Kasus dugaan penganiayaan anak yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Selatan kembali mencuat ke publik. Seorang ayah, Adil Syahputra B
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam langkah untuk memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan penting dengan sejumla
NasionalJAKARTA Arus lalu lintas di kawasan Polda Metro Jaya, yang meliputi Jalan Gatot Soebroto hingga Sudirman, Jakarta Selatan, terpantau kemba
NasionalJAKARTA Meskipun fitur live dihentikan, pengguna TikTok masih dapat mengakses konten lainnya seperti video pendek yang tetap bisa diunggah
Sains & TeknologiCIKARANG Akhmad Munir, Direktur Utama Lembaga Kantor Berita Nasional (LKBN) ANTARA, resmi terpilih sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan
NasionalJAKARTA Netizen yang mengunggah foto tersebut menyebut Eko sedang berkeliling membeli barang palsu di China menggunakan uang pajak rakyat
NasionalACEH UTARA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Korem 011/Lilawangsa untuk pertama kalin
NasionalJAKARTA Ketua Fraksi Partai Gerindra DPR RI, Budisatrio Djiwandono, menyatakan bahwa fraksinya menyetujui penghentian tunjangan anggota
Politik