BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Tahanan KPK Kerap Tutupi Wajah Saat Ekspos Perkara, KPK Bahas Aturan Baru

Paul Antonio Hutapea - Jumat, 11 Juli 2025 23:40 WIB
137 view
Tahanan KPK Kerap Tutupi Wajah Saat Ekspos Perkara, KPK Bahas Aturan Baru
Tersangka OTT dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR dan proyek-proyek di Satker PJN Wilayah 1 Sumut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (28/6/2025). (foto: Irwan Rismawan/Tribun)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Para tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sering kali menutupi wajahnya saat diekspos dalam proses pengumuman perkara atau pemeriksaan di Gedung Merah Putih.

Beberapa di antaranya bahkan menggunakan topi dan masker sebagai upaya menghindari sorotan kamera media.

Fenomena ini kembali terlihat dalam penahanan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menyeret Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Putra Ginting, bersama empat tersangka lainnya.

Baca Juga:

Kelima tersangka memilih menutupi wajah saat ekspos perkara berlangsung.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hingga kini belum ada aturan khusus yang melarang penggunaan penutup wajah oleh tahanan saat ekspos.

Baca Juga:

"Selama ini memang belum ada ketentuan yang mengatur secara detail," kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

KPK pun tengah membahas mekanisme yang dapat dijadikan pedoman dalam menangani fenomena tersebut ke depan.

Langkah ini bertujuan agar ada ketentuan yang jelas bagi para tahanan maupun pihak terkait saat ekspos kasus.

"Kami sedang menyusun pengaturan atau mekanisme yang akan menjadi pedoman bagi seluruh pihak, khususnya tahanan yang menjalani pemeriksaan," ujar Budi.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menegaskan bahwa saat ini belum ada regulasi mengenai kewajiban tersangka korupsi untuk membuka wajahnya dalam ekspos.

Ia menilai aturan terkait hal ini perlu dibahas dan dibentuk oleh DPR agar tidak ada ketidakjelasan di lapangan.

"Jika masyarakat menganggap perlu, hal ini harus diatur dalam Undang-Undang. Agar saat seseorang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi ditahan dan diumumkan, wajahnya dapat diperlihatkan supaya ada efek jera dan rasa malu," ujar Johanis beberapa waktu lalu.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru