BREAKING NEWS
Senin, 01 September 2025

Penyidikan Dinilai Tak Objektif, Divisi Propam Polda Sulsel Diminta Evaluasi Kasus GM: “Korban Malah Jadi Tersangka”

Ronald Harahap - Sabtu, 12 Juli 2025 22:25 WIB
Penyidikan Dinilai Tak Objektif, Divisi Propam Polda Sulsel Diminta Evaluasi Kasus GM: “Korban Malah Jadi Tersangka”
Polres Palopo. (foto: fb Polres Palopo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PALOPO – Proses penanganan hukum oleh jajaran Polres Palopo, Polda Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan publik.

Seorang pria berinisial GM, yang mengalami penganiayaan berat hingga menderita patah tulang dan cacat fisik permanen, justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Ironisnya, peristiwa kekerasan yang dialami GM terjadi di hadapan anaknya yang masih balita.

Baca Juga:

Peristiwa memilukan itu terjadi beberapa waktu lalu di lingkungan tempat tinggal GM, dan menuai kecaman dari berbagai pihak karena dinilai sarat kejanggalan dalam proses penyidikannya.

Menurut kesaksian warga sekitar, aksi kekerasan dilakukan secara sepihak oleh pelaku.

Baca Juga:

GM disebut tidak memberikan perlawanan saat menerima serangkaian pukulan dan tendangan dari pelaku.

"Saya menyaksikan langsung kejadian itu. GM tidak membalas sama sekali. Dia hanya menerima pukulan dan tendangan, sementara anaknya menangis ketakutan di sampingnya," ungkap seorang saksi mata, Sabtu (12/07/2025).

Akibat penganiayaan tersebut, GM mengalami cedera serius pada kaki kanan dan dinyatakan mengalami cacat fisik permanen.

Harapan keluarga korban untuk memperoleh keadilan pun seolah pupus setelah GM ditetapkan sebagai tersangka.

GM dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan, yang diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda maksimal Rp4.500.

Keputusan ini memicu keprihatinan dari keluarga korban dan tokoh masyarakat yang menilai bahwa proses penyidikan patut dipertanyakan.

"Kami sangat terpukul. Anak saya yang seharusnya mendapatkan perlindungan dan keadilan, malah dijadikan tersangka. Ini sungguh tidak masuk akal," ujar ibu GM dengan nada sedih.

Pernyataan serupa juga disampaikan saksi mata yang memberikan keterangan langsung kepada penyidik.

Ia menegaskan bahwa GM sama sekali tidak melakukan kekerasan terhadap pelaku.

"Saya menyampaikan apa yang saya lihat. Tidak ada perlawanan dari GM. Saya takut pada Tuhan dan tidak mungkin memberikan keterangan palsu. Saya tetap pada kesaksian saya," tegasnya.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerhati hukum Luwu Raya, Syafruddin Djalal, mengkritik keras langkah penyidik dan meminta Divisi Propam Polda Sulsel segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyidikan yang dinilai tidak objektif.

"Jika korban yang mengalami luka berat dan cacat tetap justru dijadikan tersangka, maka ada yang sangat keliru dalam proses ini. Propam Polda Sulsel harus segera turun tangan," ujarnya.

Diketahui, GM ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan balik oleh istri dari pelaku penganiayaan.

Saat dikonfirmasi, Kanit Pidum Polres Palopo, IPDA Hewith Manurung, menyatakan bahwa penetapan status hukum GM merupakan hasil gelar perkara.

"Itu hasil gelar perkara, Kak. Saya hanya bekerja sesuai SOP dan perintah," ujarnya singkat.

Kasus ini menjadi perhatian luas dan memunculkan tuntutan transparansi serta keadilan dalam penegakan hukum.

Masyarakat berharap agar Divisi Propam Polda Sulsel segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses penegakan hukum.*

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Prabowo Perintahkan Proses Hukum Transparan untuk Kasus Affan Kurniawan, Tunjangan DPR Dipangkas
Mangkir Tanpa Alasan, Pemanggilan Empat Anggota DPRD Medan oleh Kejati Sumut Dijadwalkan Ulang Pekan Depan
Wamenaker Noel Sebut Tak Terlibat Kasus Pemerasan, KPK: Ia Tahu, Membiarkan, Minta Bagian
KPK Panggil Lisa Mariana Terkait Kasus Dugaan Korupsi Iklan di Bank BJB
Hormati Bebas Bersyarat Setya Novanto, Ketua KPK: Saya Yakin Ada yang Merasa Kurang Adil
Dari Vonis 20 Tahun Jadi 10 Tahun, Kini Putri Candrawathi Dapat Remisi 9 Bulan di Momen HUT ke-80 RI
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru