BREAKING NEWS
Jumat, 24 Oktober 2025

Polda NTT Periksa 15 Anggota DPRD Kupang Terkait Dugaan Pengeroyokan Kabag Keuangan

Raman Krisna - Senin, 14 Juli 2025 12:02 WIB
Polda NTT Periksa 15 Anggota DPRD Kupang Terkait Dugaan Pengeroyokan Kabag Keuangan
Ilustrasi pengeroyokan. (foto: tempo)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KUPANG – Penyidik Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai memeriksa 15 anggota DPRD dan empat pegawai sekretariat DPRD Kabupaten Kupang, terkait dugaan pengeroyokan terhadap Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD, Rony Natonis.

Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menyampaikan bahwa total 19 orang dipanggil sebagai saksi dalam proses penyidikan yang telah resmi ditingkatkan dari tahap penyelidikan.

"Proses pemeriksaan dimulai hari ini dan dilakukan secara bergilir hingga 18 Juli. Hari ini sudah diperiksa lima orang," jelas Kombes Patar, Senin (14/7/2025) di Kupang.

Kelima belas anggota dewan yang diperiksa termasuk pimpinan DPRD, pimpinan komisi, dan sejumlah pimpinan fraksi yang disebut hadir dalam pertemuan di ruang Ketua DPRD saat kejadian dugaan pengeroyokan berlangsung.

Sementara pemeriksaan berikutnya akan dilanjutkan secara bertahap.

Empat orang akan diperiksa pada Selasa (15/7), dan empat lainnya pada Rabu (16/7).

Sisanya akan dipanggil Kamis (17/7) dan Jumat (18/7).

"Ketua DPRD juga akan kami panggil. Prarekonstruksi juga direncanakan pekan ini," tambah Kombes Patar.

Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda NTT Kombes Henry Novika Chandra mengatakan, kasus yang melibatkan dua anggota DPRD, Tome Da Costa dan Octovianus Djevri Piether La'a alias Octo La'a, telah resmi naik ke tahap penyidikan setelah gelar perkara.

"Sudah masuk penyidikan. Sejumlah pihak sudah dimintai keterangan, termasuk korban dan dua terduga pelaku," ujar Kombes Henry.

Namun hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka.

Kombes Henry menegaskan bahwa proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

"Setelah bukti permulaan cukup, baru akan ditentukan tersangkanya," tegasnya.

Sementara itu, korban Rony Natonis menyatakan menolak jalan damai dan meminta kasus terus diproses secara hukum.

"Tidak ada damai. Proses hukum lanjut terus," ujar Rony singkat.

Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum.

Penyidik Polda NTT memastikan akan menuntaskan kasus ini tanpa intervensi dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.*

(cn/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru