
Mau Ajukan KUR BNI 2025? Simak Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Plafon Rp500 Juta dan Bunga Ringan 6%
MEDAN Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2025 kembali menjadi solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) d
EkonomiJAKARTA – Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk menolak seluruh isi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Jaksa tetap bersikukuh menuntut Hasto dengan hukuman 7 tahun penjara dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
"Kami penuntut umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada 3 Juli 2025," ujar jaksa di ruang sidang, Senin (14/7/2025).
Baca Juga:
Jaksa menegaskan bahwa pleidoi Hasto hanya mengutip keterangan saksi dan keputusan pengadilan dalam perkara terdahulu yang cenderung menguntungkan dirinya, namun tidak membantah bukti-bukti baru yang ditemukan penyidik KPK.
Menurut jaksa, Hasto bersama Harun Masiku, Saeful Bahri (mantan kader PDIP), dan Donny Tri Istiqomah (pengacara), secara bertahap memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna mengurus proses PAW Harun Masiku ke DPR RI.
Baca Juga:
Uang suap tersebut diserahkan bersama Agustiani Tio Fridelina, yang sebelumnya juga telah divonis bersalah dalam perkara yang sama.
"Bukti baru yang ditemukan mengungkap secara jelas peran aktif Hasto dalam pengurusan PAW Harun Masiku serta tindakannya merintangi proses penyidikan," ungkap jaksa.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada 3 Juli 2025 lalu, jaksa menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dua tindak pidana sekaligus, yaitu perintangan penyidikan dan suap kepada penyelenggara negara.
Hasto dituntut hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 600 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyebut Hasto melanggar:
- Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP (perintangan penyidikan)
- Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP (pemberian suap)
Majelis hakim Tipikor dijadwalkan akan menjatuhkan putusan terhadap perkara ini dalam beberapa pekan ke depan.
Perhatian publik tertuju pada bagaimana hakim akan menilai bukti-bukti baru yang diklaim jaksa serta sejauh mana pleidoi Hasto dapat memengaruhi putusan akhir.*
(d/a008)
MEDAN Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2025 kembali menjadi solusi pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) d
EkonomiMEDAN Badan Pangan Nasional (Bapanas) melaporkan terjadi penurunan harga beras medium di tingkat konsumen menjadi Rp 13.637 per kilogram
EkonomiMEDAN Pemerintah Kota (Pemko) Medan merencanakan revitalisasi Taman Budaya Medan sebagai upaya serius untuk menjadikan ruang tersebut le
Seni dan BudayaTANGERANG SELATAN Sebuah ledakan mengguncang Jalan Talas 2 RT 003 RW 001, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, pada Jumat pagi sekitar pukul 05.3
PeristiwaJAKARTA Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
EntertainmentDEPOK Wakil Presiden ke10 dan ke12 Republik Indonesia, Jusuf Kalla (JK), memberikan pesan tegas kepada para wisudawan Universitas Indo
EkonomiJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan bahwa program biodiesel dengan kadar 50 atau B50 sa
EkonomiJAKARTA Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut positif rencana Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sa
EkonomiMEDAN Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Jumat (12/9/2025) pagi ini dibuka menguat tipis sebesar 0,
EkonomiMEDAN Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan Jumat (12/9/2025) pagi ini dibuka menguat signifikan. Pada pukul 09.01 WIB, IH
Ekonomi