Siap Pimpin TNI AL, Laksdya Hersan Dinilai Punya “Paket Lengkap”
JAKARTA Bursa calon Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) kembali menghangat. Di tengah sejumlah nama perwira tinggi bintang tiga yang masuk
SOSOK
JAKARTA – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa mekanisme penyadapan tidak akan dimuat dalam Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
Ia menyebut, pengaturan penyadapan akan diformulasikan secara tersendiri dalam undang-undang baru yang berdiri di luar KUHAP.
"Penyadapan itu akan diatur semuanya dalam undang-undang baru. Pokoknya tidak di KUHAP," ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks MPR/DPR RI, Selasa (15/7/2025).
Pernyataan ini menjawab polemik yang sebelumnya muncul terkait Pasal 124 dalam RUU KUHAP yang mengatur bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari pengadilan negeri, serta dimulai pada tahap penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menyatakan kekhawatirannya terhadap potensi pembatasan ruang gerak penyelidik dalam mengungkap kasus korupsi sejak tahap awal.
"Jika penyadapan hanya diperbolehkan saat penyidikan, maka itu akan menghambat efektivitas kerja penyelidik," kata Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (10/7).
Menurut Budi, selama ini penyadapan dilakukan sejak tahap penyelidikan dengan pelaporan kepada Dewan Pengawas KPK.
Hal ini dinilai penting untuk mendapatkan informasi awal yang krusial dan untuk menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup sebagaimana disyaratkan dalam proses hukum.
Lebih jauh, Budi juga menyoroti pengurangan kewenangan penyelidik sebagaimana termuat dalam RUU KUHAP.
Dalam draf tersebut, penyelidik hanya diberi kewenangan untuk mencari peristiwa pidana, bukan mengumpulkan alat bukti.
"Selama ini, penyelidik KPK berwenang hingga mencari alat bukti, dan KPK punya hak untuk mengangkat penyelidiknya sendiri. Jika diubah, tentu ini mengurangi kewenangan institusi," tegasnya.
Wacana pemisahan aturan penyadapan dari KUHAP menuai sorotan karena menyangkut prinsip-prinsip kerja aparat penegak hukum.
JAKARTA Bursa calon Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) kembali menghangat. Di tengah sejumlah nama perwira tinggi bintang tiga yang masuk
SOSOK
DELI SERDANG Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatera Utara memperkuat konsolidasi internal dan memperluas basis dukungan politik menjelang
POLITIK
KARO Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, S.STP, MM, mewakili Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr.
PEMERINTAHAN
MEDAN Suasana Taman Ahmad Yani, Medan, terlihat berbeda dari biasanya pada Senin (2/3/2026). Ribuan warga tumpah ruah untuk mendaftar pr
PEMERINTAHAN
HUMBAHAS Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan mengikuti Rapat Konsolidasi dan Validasi Data Penanganan Pengungsi yang digelar Kemente
PEMERINTAHAN
MEDAN Persidangan terkait proyek perumahan di lahan negara yang diubah dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) kembali
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menegaskan penertiban tower telekomunikasi yang berdiri tanpa izin bukan dilakukan secara
PEMERINTAHAN
KALTIM Polemik pengadaan mobil dinas baru senilai Rp 8,49 miliar untuk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas&039ud, berakhir setelah gub
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Koperasi Kelurahan Merah Putih di Jalan Sukun, Lingkungan VI, Kelurahan Suka Maju, Kecamatan Binjai Barat, resmi tutup setelah be
EKONOMI
TAPSEL Mahasiswa Universitas Aufa Royhan kembali menunjukkan kiprah nyata dalam pengabdian masyarakat melalui Program Mahasiswa Berdampa
KESEHATAN