BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Februari 2026

Hari Ini! KPK Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut, Termasuk Mantan Bupati Madina

Abyadi Siregar - Rabu, 16 Juli 2025 14:42 WIB
Hari Ini! KPK Periksa 8 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Jalan Sumut, Termasuk Mantan Bupati Madina
Konferensi pers merilis lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumut, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Sabtu (28/6/2025). (Foto: Ronald Harahap/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.

Hari ini, KPK memeriksa delapan orang saksi, termasuk mantan Bupati Mandailing Natal (Madina) berinisial MJSN, di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Medan, Rabu (16/7/2025).

"Hari ini, Rabu, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.

Budi menegaskan, seluruh saksi yang dipanggil hadir dalam pemeriksaan tersebut.

Berikut daftar lengkap para saksi yang diperiksa oleh KPK:

- EYS, Plt Kadis PUPR Mandailing Natal

- NTL, Pokja PUPR Madina

- ISB, Ibu rumah tangga

- MJSN, Mantan Bupati Mandailing Natal

- TFL, Komisaris PT Dalihan Natolu

- MRM, Bendahara PT Dalihan Natolu

- MH, Direktur dan pemegang saham PT Rona Na Mora

- SAM, Wakil Direktur PT Dalihan Natolu

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus besar yang menyeret Kepala Dinas PUPR Sumut nonaktif, Topan Ginting, dan empat tersangka lainnya, yang sebelumnya tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada akhir Juni lalu.

Direktur Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa proyek pembangunan jalan di wilayah Kota Pinang, Gunung Tua, hingga ruas Hutaimbaru–Sipiongot bernilai total Rp 231,8 miliar diduga kuat dikorupsi oleh para tersangka.

KPK menyebut, Topan Ginting memerintahkan bawahannya, RES, untuk menunjuk rekanan tanpa proses lelang.

KIR, Direktur PT DNG, yang merupakan pihak swasta, dibawa langsung oleh Topan saat survei lokasi proyek. KIR bersama RAY, Direktur PT RN, kemudian diketahui memberi suap kepada tiga pejabat terkait untuk memenangkan proyek.

"Ada kecurangan. Penunjukan rekanan tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. Ini adalah praktik nepotisme dan kolusi yang merugikan negara," tegas Asep.

KPK menegaskan akan terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain, termasuk yang berasal dari lingkup pemerintah daerah dan swasta di Mandailing Natal.*

(d/a008)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru