Panpel Pastikan Stadion Teladan Medan Venue Piala AFF U-19 2026 Tanpa Penonton
MEDAN Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Piala AFF U19 Sumut, Andi Atmoko Panggabean memastikan, Stadion Teladan Medan digunakan sebagai sa
OLAHRAGA
BATU BARA — Pelayanan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.212.251 di Simpang Empat, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat.
Pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 06.00 WIB, beredar video yang memperlihatkan tumpukan jerigen sedang mengantre untuk diisi BBM jenis solar subsidi dan pertalite subsidi.
Warga pun mengungkapkan kekecewaannya lantaran SPBU tersebut diduga lebih mengutamakan pengisian jerigen dibandingkan kendaraan pribadi masyarakat yang seharusnya menjadi prioritas penerima subsidi.
Insiden ini bukan yang pertama. Beberapa bulan lalu, SPBU yang sama pernah mengisi BBM ke dalam puluhan jerigen yang diangkut oleh mobil Suzuki Carry.
Mobil tersebut kemudian terbakar di lokasi SPBU, menimbulkan insiden yang nyaris memakan korban dan memicu kekhawatiran soal keselamatan dan pengawasan distribusi BBM.
Warga menduga praktik pengisian BBM subsidi ke dalam jerigen dilakukan demi memperoleh keuntungan tambahan dari oknum tertentu.
Hal ini dinilai mencederai semangat subsidi energi yang seharusnya tepat sasaran dan berpihak kepada rakyat kecil.
Perlu diketahui, penjualan BBM subsidi menggunakan jerigen tanpa izin resmi merupakan pelanggaran.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, disebutkan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor sesuai peruntukannya.
Selain itu, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum, pihak Pertamina, dan instansi pengawas lainnya segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini.
Pengisian BBM subsidi dalam jumlah besar ke jerigen tanpa rekomendasi resmi dianggap tidak adil dan sangat merugikan pengguna yang berhak.
"Kami minta ada ketegasan. Jangan sampai SPBU seenaknya jual BBM subsidi untuk jerigen sementara masyarakat yang antre dengan kendaraan justru dikorbankan," ucap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Jika praktik ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan memicu kelangkaan BBM subsidi serta berpotensi menimbulkan kecelakaan serupa yang pernah terjadi sebelumnya.*
MEDAN Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Piala AFF U19 Sumut, Andi Atmoko Panggabean memastikan, Stadion Teladan Medan digunakan sebagai sa
OLAHRAGA
MEDAN Sebanyak 23 tim skuad Thailand yang akan berlaga pada Piala AFF U19/ASEAN U19 Boys Championship 2026, 114 Juni 2026, menjalani se
OLAHRAGA
JAKARTA Pemerintah resmi memulai masa transisi kebijakan ekspor satu pintu untuk sejumlah komoditas sumber daya alam strategis melalui P
EKONOMI
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoroti pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (PT DSI) sebagai eksportir tunggal komodi
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menyatakan rencana Presiden ke7 RI Joko Widodo untuk berkeliling Indonesia mulai Juni 2026
POLITIK
JAKARTA Ulama kharismatik Indonesia, Said Aqil Siroj, mengingatkan pentingnya menjaga diri dari dorongan hawa nafsu yang dinilai menjadi
AGAMA
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa peserta Program Magang Nasional atau MagangHub dapat memperoleh sertifikasi k
NASIONAL
BANDA ACEH Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, membantu proses pemulangan jenazah seorang warga Kabupaten Pidie yang meninggal dunia di Mal
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan jumlah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah lolos verifikasi secara nasional
NASIONAL
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya ditujukan
NASIONAL