BREAKING NEWS
Selasa, 10 Maret 2026

Akses Terbuka! Begini Cara Unduh Draf RKUHAP Terbaru di Situs Resmi DPR RI

Raman Krisna - Kamis, 17 Juli 2025 12:28 WIB
Akses Terbuka! Begini Cara Unduh Draf RKUHAP Terbaru di Situs Resmi DPR RI
Gedung DPR RI. (Foto: DPR RI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Draf Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kini dapat diakses secara publik melalui situs resmi DPR RI.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Kepala Bagian Sekretariat Komisi III DPR RI, Ica, serta Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Ica menjelaskan bahwa seluruh masyarakat yang ingin mengetahui isi dan perkembangan RKUHAP dapat mengunduh dokumen tersebut dengan langkah mudah melalui situs www.dpr.go.id.

Ia juga menyebut bahwa jumlah pengakses dokumen turut tercatat di sistem.

Berikut cara mengakses dokumen RKUHAP:

- Kunjungi situs www.dpr.go.id

- Klik menu Kegiatan DPR

- Pilih submenu Fungsi Legislasi

- Masuk ke bagian Prolegnas

- Gunakan fitur pencarian, lalu ketik: "hukum acara pidana"

- Klik dokumen "RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana"

- Untuk melihat perkembangan pembahasan, klik poin Penetapan Usul atau Pembahasan

"Semua dokumen, mulai dari naskah akademik, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), hasil pembahasan panitia kerja (panja), hingga perapian tim teknis telah tersedia dan dapat diunduh," ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (17/7/2025).

Ia juga menepis kabar simpang siur soal hilangnya draf RKUHAP dari situs DPR.

Menurutnya, yang terjadi hanyalah gangguan teknis sesaat pada website DPR yang sempat tidak bisa diakses.

"Tidak pernah hilang. Hanya down sebentar, kurang dari satu jam. Setelah ada keluhan, langsung diperbaiki dan kembali bisa diakses publik," tegasnya.

Ia menambahkan, DPR RI kini juga menyediakan fitur Smart Assistant di situs resmi untuk mempermudah pencarian dokumen legislasi oleh masyarakat.

Draf RKUHAP menjadi sorotan publik karena sejumlah pasalnya dinilai berpotensi membatasi hak advokat dan transparansi proses hukum.

Namun, DPR menegaskan bahwa hak advokat tetap dilindungi secara tegas dalam revisi tersebut.*

(d/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru