JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat buka suara menanggapi kritik publik yang mencuat usai vonis 4,5 tahun penjara dijatuhkan kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Putusan yang menuai pro dan kontra itu disebut murni berdasarkan fakta hukum di persidangan.
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, menegaskan bahwa majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah mengambil keputusan secara independen, tanpa tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.
"Kami hanya mengimbau kepada masyarakat, menegaskan kembali bahwa keputusan tersebut diambil murni berdasarkan fakta hukum. Majelis hakim tidak terkontaminasi, tidak menggali kebenaran-kebenaran yang ada di luar persidangan, apakah itu tekanan, apakah itu isu-isu politik dan sebagainya. Itu yang terpenting," ujar Andi dalam pernyataan tertulis, Selasa (22/7).
Andi juga menanggapi berbagai komentar dan kritik tajam yang beredar di media sosial.
Ia mengajak publik untuk membaca putusan secara menyeluruh agar memahami pertimbangan hukum yang mendasari vonis terhadap Tom Lembong.
"Kami mengucapkan terima kasih atas semua kritikan tersebut, sekeras apa pun saran dan masukannya. Karena itu tanda masih banyak yang peduli dan cinta pengadilan," kata Andi.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan kepada Tom Lembong.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman tujuh tahun penjara.
Namun, putusan itu memicu reaksi keras dari publik dan sejumlah tokoh.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang hadir langsung dalam persidangan vonis, menyatakan kekecewaannya atas putusan hakim.
"Saya sangat kecewa dengan putusan ini," kata Anies usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7) malam.