Digitalisasi Pasar Dimulai, Rico Waas Luncurkan Sistem Pembayaran Nontunai di Pasar Petisah
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan Sistem Pembayaran Kontribusi dan Digitalisasi Pasar di Pasar Tradisional Peti
PEMERINTAHAN
LANGKAT - Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin alias Pak Terbit, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Stabat atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya 4 tahun penjara dalam kasus kerangkeng manusia atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Permohonan PK tersebut didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Aldi Febrian Irvin Sianturi, dan telah masuk pada Kamis, 22 Mei 2025, sebagaimana tercatat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Stabat.
"Pemohon (terdakwa) Terbit Rencana Perangin-angin alias Pak Terbit alias Cana," demikian tertulis di SIPP PN Stabat, Selasa (22/7).
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas putusan bebas PN Stabat terhadap Terbit Rencana. Dalam amar putusannya tertanggal 26 November 2024, MA menyatakan Terbit terbukti melanggar:
Pasal 2 ayat (2) jo. Pasal 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO
Ia pun dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
"Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum," tulis MA dalam putusannya.
Dalam persidangan di PN Stabat pada 8 Juli 2024, Terbit sebelumnya dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim. Hakim menyatakan bahwa Terbit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan dakwaan JPU dalam kasus yang menjeratnya.
"Menyatakan terdakwa Terbit Rencana Perangin Angin tidak terbukti dalam dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Andriyansyah dalam sidang putusan.
Majelis bahkan memerintahkan pembebasan Terbit dan pemulihan harkat serta martabatnya. Hakim anggota lainnya, Dicki Irvandi dan Cakra Tona Parhusip, turut menyetujui putusan itu.
Namun, putusan bebas itu menuai kritik keras dari masyarakat sipil, termasuk dari KontraS Sumatera Utara, yang meminta agar hakim PN Stabat diperiksa karena dianggap mengabaikan fakta hukum dan suara korban.
Dalam tuntutannya, JPU sebelumnya meminta agar Terbit dihukum 14 tahun penjara dan membayar restitusi sebesar Rp 2,3 miliar kepada para korban kerangkeng manusia di rumah dinasnya saat menjabat sebagai bupati.*
(j006)
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas meluncurkan Sistem Pembayaran Kontribusi dan Digitalisasi Pasar di Pasar Tradisional Peti
PEMERINTAHAN
MEDAN Kafilah Kabupaten Batu Bara berhasil menorehkan sejumlah prestasi membanggakan pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke
PEMERINTAHAN
LANGKAT Di tengah derasnya arus modernisasi yang terus berkembang, upaya pelestarian budaya daerah dinilai semakin penting untuk menjaga
PEMERINTAHAN
BINJAI Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Kota Binjai mendesak Pemerintah Kota Binjai untuk segera membenahi tata kelola retrib
NASIONAL
BANGKALAN Ribuan relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mendatangi Kantor Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Kamis, 25 Juni 2026. Mer
NASIONAL
JAKARTA PT Pertamina (Persero) memastikan salah satu kapal tanker milik PT Pertamina International Shipping (PIS), Kapal Gamsunoro, berh
EKONOMI
YOGYAKARTA Mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, angkat bicara setelah dirinya dila
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Andreas Hugo Pareira, menilai Presiden Prabowo Subianto perlu mengambil langkah nyata apabila benar me
POLITIK
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menanggapi usulan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk me
KESEHATAN
DELI SERDANG Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, menghadiri penutupan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) ke40 Provinsi Sumatera Uta
PEMERINTAHAN