Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, terdiri dari tiga penerima suap dan dua pemberi suap.
Berikut daftarnya:
Penerima Suap:
- Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)
- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut)
- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut)
Pemberi Suap:
- M. Akhirun Efendi Piliang (Dirut PT DNG)
- M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN)
Diduga, kedua pihak swasta menyuap para pejabat tersebut untuk memenangkan proyek melalui pengaturan lelang elektronik (e-katalog).
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda.
Pejabat penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.