BREAKING NEWS
Sabtu, 26 Juli 2025

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut

Ronald Harahap - Kamis, 24 Juli 2025 22:39 WIB
2.461 view
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Proyek Jalan di Sumut. (foto: Kolase by Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, terdiri dari tiga penerima suap dan dua pemberi suap.

Berikut daftarnya:

Penerima Suap:

- Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)

- Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua, Dinas PUPR Provinsi Sumut)

- Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut)

Pemberi Suap:

- M. Akhirun Efendi Piliang (Dirut PT DNG)

- M. Rayhan Dulasmi Piliang (Direktur PT RN)

Diduga, kedua pihak swasta menyuap para pejabat tersebut untuk memenangkan proyek melalui pengaturan lelang elektronik (e-katalog).

Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda.

Pejabat penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a/b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru