Ahli Hukum: Penetapan Tersangka Eks Menag Yaqut Belum Sah Tanpa Audit Kerugian Negara
JAKARTA Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai belum sah apabila belum didahului audit i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam kasus suap terkait pengurusan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari Fraksi PDI-P.
Hakim Ketua Rios Rahmanto menyatakan bahwa Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ujar hakim dalam persidangan di ruang Kusumah Atmaja, Jakarta Pusat, Jumat (25/7).
Meski dinyatakan bersalah dalam dakwaan kedua terkait penyuapan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Hasto dibebaskan dari dakwaan pertama tentang perintangan penyidikan terhadap buronan Harun Masiku.
Salah satu poin penting dalam amar putusan adalah penegasan dari majelis hakim bahwa proses peradilan tidak dipengaruhi oleh tekanan politik atau opini publik.
"Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, hanya tunduk pada hukum dan keadilan. Tidak pada tekanan politik, opini publik, atau kepentingan kelompok mana pun," tegas hakim anggota Sunoto.
Hakim juga menanggapi isi duplik terdakwa yang menyebut adanya tekanan politik terhadap dirinya sejak Agustus 2023.
Dalam dupliknya, Hasto menyampaikan bahwa ia pernah diminta mengundurkan diri dari jabatan Sekjen PDI-P, dan bila menolak, ia akan dijadikan tersangka.
Hakim menegaskan bahwa semua pertimbangan dalam putusan hanya didasarkan pada alat bukti yang sah, keterangan saksi di bawah sumpah, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang relevan dan sah menurut hukum.
"Majelis hakim tidak terpengaruh oleh isu kekuatan besar, opini media, maupun spekulasi politik yang berkembang di luar persidangan," tegasnya.
Dalam konstruksi perkara, Hasto disebut terlibat bersama-sama dengan Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah, dan Saeful Bahri dalam memberikan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Tujuan suap senilai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp 600 juta itu adalah agar Wahyu memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui skema PAW.
Hingga saat ini, Harun Masiku masih berstatus buronan sejak 2020, sementara Donny telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum diproses lebih lanjut.
Saeful Bahri telah lebih dulu divonis dalam perkara yang sama.
Putusan terhadap Hasto lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta agar ia dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.*
(km/a008)
JAKARTA Penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dinilai belum sah apabila belum didahului audit i
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, mengajukan uji materi terhadap sejumlah pasal dalam Kitab UndangUndan
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, Topan Obaja Putra Ginting (42), dituntut pid
HUKUM DAN KRIMINAL
MOSKWA Pemerintah Rusia menyatakan hingga kini belum menerima permintaan bantuan militer dari Iran, menyusul serangan udara yang dilanca
INTERNASIONAL
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Pelaksanaan Bantuan Hukum Tahun Anggaran 2026, Ka
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Suasana histeris pecah di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (5/3/2026), saat majelis hakim menjatuhkan vonis
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekologis mendesak PT Gunung Raya Utama Timber Industries (GRUTI) dan PT Teluk Nauli menghe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob sebagai tersangka dalam ka
ENTERTAINMENT
BANDA ACEH Pemerintah Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk memeriahkan penutupan Aceh Ramadhan Festival 2026 yang akan digelar besok,
PEMERINTAHAN
PADANGSIDIMPUAN Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM., M.Kes, menerima audiensi dari Badan Narkotika Nasional Kabupa
PEMERINTAHAN