
Gubernur Bobby Nasution Genjot Program CERDAS, Targetkan Sumut Bebas Blank Spot!
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
PemerintahanJAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kritik atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Menurut ICW, hukuman tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keseriusan pelanggaran yang mencederai integritas Pemilu.
Koordinator ICW, Almas Sjafrina, menyatakan bahwa tindakan Hasto dalam menyokong dana suap merupakan upaya kotor yang mencoreng proses demokrasi dan integritas Pemilu.
"Rendahnya vonis hakim juga patut dikritisi dari aspek bahwa perbuatan menyuap Komisioner KPU sebagai upaya kotor mencoreng integritas Pemilu," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (27/7/2025).
ICW menegaskan bahwa Pemilu adalah proses demokrasi yang harus dijaga dengan ketat, termasuk oleh pengurus partai politik dan kandidat yang terlibat.
Kasus ini, menurut Almas, tidak hanya mencederai upaya pemberantasan korupsi tetapi juga demokrasi itu sendiri.
Selain itu, ICW menyoroti salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman Hasto karena latar belakang pengabdiannya pada negara melalui berbagai posisi publik.
Almas menilai hal tersebut tidak sepatutnya menjadi alasan meringankan hukuman.
"Merupakan logika yang keliru dan tidak sepatutnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman. Seharusnya latar belakang tersebut menjadi pemberat hukuman Hasto, bukan malah meringankan," jelasnya.
Dalam putusan pengadilan, Hasto dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, namun tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
ICW menilai ketidakterbuktian tersebut disebabkan kelemahan pada Pasal 21 UU Tipikor yang tidak mengatur pidana perintangan saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.
"Ini adalah suatu bukti lemahnya pasal tersebut, karena pasal itu tak mengatur bahwa perintangan bisa dipidanakan apabila status perkaranya masih dalam tahap penyelidikan," tambah Almas.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda Rp250 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.*
(kp/a008)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution, terus tancap gas mewujudkan transformasi digital di provinsi yang d
PemerintahanNIAS SELATAN Laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan program Kampung Keluarga Berkualitas (Kampu
Hukum dan KriminalJAKARTA Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke80 Tentara Nasional Indonesia (TNI), Markas Besar TNI menggelar kegiatan sos
NasionalPADANGSIDIMPUAN Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
PemerintahanMEDAN Universitas AlAzhar (UA) resmi menggelar kuliah perdana bagi mahasiswa baru Tahun Akademik 20252026 dengan mengusung tema Pen
PendidikanBINJAI Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus memperluas cakupan program i
KesehatanTEBING TINGGI Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi berkomitmen merevitalisasi sejumlah aset strategis milik daerah pada Tahun Anggaran
PemerintahanBANDAR LAMPUNG Pemerintah Provinsi Lampung menegaskan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabi
PemerintahanDENPASAR Menanggapi beredar kabar terkait pembangunan Bandara Bali Utara di sejumlah media, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Pro
NasionalTABANAN Dalam upaya meningkatkan efisiensi pelayanan publik di sektor pertanahan, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tabanan mendorong
Pemerintahan