
Disperindag Simalungun Temukan Beras Medium Dikemas Ulang Jadi Premium di Tiga Pasar
SIMALUNGUN Menanggapi kekhawatiran masyarakat atas isu beras oplosan yang marak di sejumlah daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
EkonomiJAKARTA – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyatakan kritik atas vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Menurut ICW, hukuman tersebut dinilai terlalu ringan dan tidak mencerminkan keseriusan pelanggaran yang mencederai integritas Pemilu.
Koordinator ICW, Almas Sjafrina, menyatakan bahwa tindakan Hasto dalam menyokong dana suap merupakan upaya kotor yang mencoreng proses demokrasi dan integritas Pemilu.
Baca Juga:
"Rendahnya vonis hakim juga patut dikritisi dari aspek bahwa perbuatan menyuap Komisioner KPU sebagai upaya kotor mencoreng integritas Pemilu," ujarnya dalam keterangan pers, Minggu (27/7/2025).
ICW menegaskan bahwa Pemilu adalah proses demokrasi yang harus dijaga dengan ketat, termasuk oleh pengurus partai politik dan kandidat yang terlibat.
Baca Juga:
Kasus ini, menurut Almas, tidak hanya mencederai upaya pemberantasan korupsi tetapi juga demokrasi itu sendiri.
Selain itu, ICW menyoroti salah satu pertimbangan majelis hakim yang meringankan hukuman Hasto karena latar belakang pengabdiannya pada negara melalui berbagai posisi publik.
Almas menilai hal tersebut tidak sepatutnya menjadi alasan meringankan hukuman.
"Merupakan logika yang keliru dan tidak sepatutnya menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman. Seharusnya latar belakang tersebut menjadi pemberat hukuman Hasto, bukan malah meringankan," jelasnya.
Dalam putusan pengadilan, Hasto dinyatakan terbukti bersalah atas dakwaan menyuap Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, namun tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
ICW menilai ketidakterbuktian tersebut disebabkan kelemahan pada Pasal 21 UU Tipikor yang tidak mengatur pidana perintangan saat perkara masih dalam tahap penyelidikan.
"Ini adalah suatu bukti lemahnya pasal tersebut, karena pasal itu tak mengatur bahwa perintangan bisa dipidanakan apabila status perkaranya masih dalam tahap penyelidikan," tambah Almas.
Selain hukuman penjara, Hasto juga dijatuhi denda Rp250 juta.
Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.*
(kp/a008)
SIMALUNGUN Menanggapi kekhawatiran masyarakat atas isu beras oplosan yang marak di sejumlah daerah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan
EkonomiMANDAILING NATAL Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat. Kali ini, laporan masyarakat datang dari Desa Hutagodang Muda, Kecamat
Hukum dan KriminalMALANG Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah resmi mencabut paspor milik Riza
NasionalSUBULUSSALAM Sebuah kasus dugaan kekerasan seksual yang sangat memprihatinkan melibatkan anak perempuan berusia 13 tahun terungkap di Ko
Hukum dan KriminalJAKARTA Masalah rem blong masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan fatal di jalan raya Indonesia. Kondisi ini menjadi momok me
Sains & TeknologiNIAS SELATAN Pemerintah Kabupaten Nias Selatan memiliki payung hukum yang cukup tegas untuk mengatur transparansi pengelolaan dana desa,
PemerintahanJAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan bahwa kenaikan harga beras terus meluas secara nasional dan terjadi di 219 kabupaten/kota
EkonomiPADANG Insiden pembubaran aktivitas ibadah di rumah doa Jemaat Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) di Padang, Sumatera Barat, menuai p
NasionalJAKARTA Pemerintah Singapura memastikan bahwa mantan staf khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Jurist Tan, yang kini menjadi ter
Hukum dan KriminalMEDAN Pemerintah Kota Medan menyelenggarakan acara nonton bareng (nobar) Final Piala AFF U23 yang mempertemukan Indonesia dan Vietnam,
Nasional