BREAKING NEWS
Minggu, 27 Juli 2025

OJK Sesalkan Pengangkatan Buronan CEO Investree Jadi Pimpinan Perusahaan di Qatar

Adelia Syafitri - Minggu, 27 Juli 2025 13:23 WIB
69 view
OJK Sesalkan Pengangkatan Buronan CEO Investree Jadi Pimpinan Perusahaan di Qatar
Mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Asharyanto Gunadi. (Foto: tangkapan layar ig mata_sakti)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA– Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan penyesalan atas munculnya informasi bahwa Adrian Asharyanto Gunadi, mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya (Investree), ditunjuk sebagai Chief Executive Officer (CEO) JTA Investree Doha Consultancy di Qatar.

Penunjukan tersebut dinilai tidak patut, mengingat status hukum Adrian yang saat ini berstatus buronan di Indonesia.

"Ini mengingat status hukum yang telah diberikan kepada yang bersangkutan di Indonesia," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resmi yang dikutip Minggu (27/7/2025).

Baca Juga:

Menanggapi situasi tersebut, OJK menyatakan terus mendorong proses pemulangan Adrian Gunadi ke Indonesia melalui kerja sama dengan otoritas dalam dan luar negeri, termasuk melalui jalur hukum internasional.

"OJK terus mendorong proses pemulangan Adrian melalui kerja sama dengan otoritas terkait," tegas Ismail.

Baca Juga:

OJK juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta lembaga internasional terkait untuk memastikan Adrian dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana maupun perdata atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya di sektor jasa keuangan.

Diketahui, Adrian Gunadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan buronan, serta masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan red notice Interpol atas dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Dugaan tersebut berkaitan dengan praktik penghimpunan dana tanpa izin melalui skema peer-to-peer (P2P) lending yang dilakukan secara ilegal dan berpotensi merugikan masyarakat.

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2024, OJK telah mencabut izin usaha Investree karena tidak memenuhi persyaratan ekuitas minimum serta melakukan sejumlah pelanggaran ketentuan operasional.

Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada Adrian, berupa larangan menjadi pihak utama di lembaga jasa keuangan, pemblokiran rekening, dan penelusuran aset sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Adrian ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Pasal 46 Undang-Undang Perbankan, yang menjerat tindakan penghimpunan dana tanpa izin.

Penetapan tersangka tersebut merupakan hasil penyidikan oleh Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan (DPJK) OJK.

OJK menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan dengan menindak tegas pelanggaran yang merugikan masyarakat.*

(mt/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru