BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Mahupiki Usulkan 7 Poin Kunci untuk Sempurnakan RUU KUHAP

Ida Bagus Wedha - Senin, 28 Juli 2025 08:11 WIB
117 view
Mahupiki Usulkan 7 Poin Kunci untuk Sempurnakan RUU KUHAP
Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) usai Rapat Dengar Pendapat Umum bersama DPR pada Selasa, 22 Juli 2025. (foto: Ida Bagus Wedha/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Hal ini demi menjaga prinsip check and balances antar-aparat penegak hukum.

4. Perluasan Objek Praperadilan

Baca Juga:

Mahupiki menyarankan agar cakupan praperadilan tidak hanya terbatas pada tindakan upaya paksa, tetapi juga mencakup ketidakterpenuhinya hak-hak tersangka/terdakwa selama proses hukum.

Firman menambahkan, ketidakhadiran termohon dalam sidang praperadilan seharusnya dianggap sebagai bentuk persetujuan terhadap putusan hakim.

Baca Juga:

5. Teori Pembuktian Praperadilan

Mahupiki mendorong penerapan positief wettelijk bewijstheorie (pembuktian menurut undang-undang secara positif) dalam praperadilan, berbeda dengan sidang pokok perkara yang menganut sistem negatif (negatief wettelijk bewijstheorie).

6. Rekonstruksi Norma Pasal 183 KUHAP

Firman mengkritisi penghilangan Pasal 183 dalam draf RUU KUHAP dan menyarankan agar norma tersebut direkonstruksi.

Keyakinan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana harus tetap didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana prinsip pembuktian dalam hukum acara pidana Indonesia.

7. Ketentuan Peralihan dan Kesiapan Peraturan Turunan

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru