Rekening Bank Dijadikan Mainan, Kepercayaan Akan Hancur
Oleh Agus Santoso PEMBUKA 80 JUTA ALASAN UNTUK HATIHATIKasus penundaan transaksi yang viral beberapa hari ini membuat publik bertanya
OPINI
JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, resmi menjadi salah satu penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Keputusan ini diumumkan melalui surat presiden (Surpres) yang dikirim ke DPR RI dan telah mendapat persetujuan parlemen.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menyatakan bahwa amnesti tersebut tidak menghapus status hukum Hasto sebagai pihak yang terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi.
Ia menjelaskan bahwa amnesti merupakan bentuk pengampunan negara dalam pelaksanaan hukuman, bukan penghapusan perbuatan pidana.
"Amnesti yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat amnesti dari Presiden tetap dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Johanis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
KPK saat ini masih menunggu Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah disetujui DPR RI, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Tanpa SK tersebut, lembaga antirasuah belum dapat melakukan tindakan lebih lanjut, termasuk pembebasan Hasto dari tahanan.
"Segera setelah KPK menerima SK Amnesti dari Presiden, yang telah disetujui DPR, maka yang bersangkutan akan dikeluarkan dari tahanan," tambah Tanak.
Sampai Jumat pagi, KPK mengonfirmasi bahwa dokumen resmi tersebut belum diterima.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di kompleks parlemen, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa Presiden Prabowo telah mengajukan dan memperoleh persetujuan atas pemberian amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Hasto Kristiyanto.
"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti termasuk Saudara Hasto Kristiyanto," ujar Dasco.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta jajaran Komisi III DPR RI.
Oleh Agus Santoso PEMBUKA 80 JUTA ALASAN UNTUK HATIHATIKasus penundaan transaksi yang viral beberapa hari ini membuat publik bertanya
OPINI
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah siap menyediakan anggaran untuk menangani bencana, termasuk kebakara
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyebut Indonesia memiliki kemampuan kuat dalam menghadapi bencana gempa bumi dan letusan gunung bera
NASIONAL
JAKARTA Roy Suryo kembali menempuh jalur praperadilan dalam perkara tudingan ijazah Joko Widodo atau Jokowi palsu. Kali ini, Roy mengaju
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Harga ayam di sejumlah wilayah Kabupaten Batu Bara dilaporkan mengalami kenaikan yang cukup drastis. Kondisi tersebut mulai di
EKONOMI
BATU BARA Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A., menyambut kunjungan Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Dank
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong negaranegara ASEAN memperkuat penerapan kesempatan kerja inklusif. Indonesia m
NASIONAL
JAKARTA Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mendorong agar pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan dan P
EKONOMI
LANGKAT Sekelompok pria diduga mengeroyok sejumlah warga di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Langkat, Sum
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dinas Sumber Daya Air (SDA) Sumatera Utara mengoptimalkan peningkatan saluran pada Daerah Irigasi (DI) di sejumlah wilayah. Progra
PERTANIAN AGRIBISNIS