Dalam kasusnya, Hasto dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas dakwaan memberi suap kepada Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI atas nama Harun Masiku.
Selain hukuman badan, Hasto juga dikenakan denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan.
Menanggapi vonis tersebut, Hasto menyatakan menerimanya dengan kepala tegak, seraya menyebut bahwa keputusan itu belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan.
Pemberian amnesti kepada tokoh politik seperti Hasto Kristiyanto membuka diskusi publik mengenai batas antara kepentingan hukum, politik, dan keadilan.
Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga integritas penegakan hukum, seraya menunggu kejelasan administratif atas kebijakan presiden tersebut.*