BREAKING NEWS
Minggu, 03 Agustus 2025

Hotman Paris Minta Presiden Prabowo Berikan Abolisi untuk 8 Terdakwa Kasus Impor Gula

Abyadi Siregar - Jumat, 01 Agustus 2025 15:15 WIB
80 view
Hotman Paris Minta Presiden Prabowo Berikan Abolisi untuk 8 Terdakwa Kasus Impor Gula
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. (foto: tangkapan layar ig hotmanparisofficial)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea mengajukan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada delapan terdakwa dari kalangan pengusaha swasta yang tengah menghadapi proses hukum dalam perkara dugaan korupsi impor gula.

Permintaan tersebut disampaikan Hotman menyusul keputusan Presiden Prabowo yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang merupakan salah satu terdakwa utama dalam kasus yang sama.

"Kami mohon agar Bapak Prabowo juga memberikan abolisi kepada delapan terdakwa pengusaha importir swasta yang diminta, ditugaskan oleh Tom Lembong untuk mengimpor gula," ujar Hotman melalui akun Instagram resminya, Jumat (1/8/2025).

Baca Juga:

Hotman menilai bahwa kasus yang menjerat kedelapan pengusaha tersebut merupakan satu rangkaian dengan perkara yang menimpa Tom Lembong.

Oleh karena itu, menurutnya, semestinya keputusan abolisi tidak diberikan secara parsial.

Baca Juga:

"Kasus Tom Lembong adalah satu kesatuan dengan delapan importir swasta. Kalau Tom Lembong sudah mendapatkan abolisi, maka demi keadilan hukum, delapan importir juga seharusnya memperoleh perlakuan yang sama," tegasnya.

Tak hanya kepada Presiden, Hotman juga mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung agar mempertimbangkan pencabutan surat dakwaan terhadap para pengusaha tersebut.

"Atau untuk meringankan tugas Bapak Presiden, kami mohon Bapak Jaksa Agung mencabut surat dakwaan terhadap delapan terdakwa yang kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat," imbuhnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa seluruh proses hukum terhadap Tom Lembong akan dihentikan menyusul keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi yang telah disetujui oleh DPR RI.

"Dengan adanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan dihentikan. Kita tunggu Keputusan Presiden sebagai tindak lanjut dari pertimbangan DPR yang telah disepakati oleh seluruh fraksi," ujar Supratman, Kamis (31/7/2025) di Kompleks Parlemen.

Keputusan ini memunculkan sorotan luas dari berbagai kalangan hukum dan publik, yang menilai perlu adanya kesetaraan perlakuan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam kasus serupa.*

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru