PIDIE – Seorang pria berinisial BH (43), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, diamankan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Pidie setelah diduga melakukan praktik pengoplosan beras.
Penangkapan dilakukan di sebuah pabrik padi yang sudah tidak beroperasi di Desa Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.
Kegiatan tersebut terbongkar berkat laporan warga yang curiga terhadap aktivitas BH di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie yang dipimpin Ipda Ade Andra segera melakukan penggerebekan.
"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari salah satu kilang padi di Kecamatan Peukan Baro. Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras keliling yang dibeli langsung dari petani," ungkap Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Beras hasil campuran tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan karung bermerek Cap Udang dan Simpang Utue (SU), lalu dipasarkan ke beberapa wilayah di Aceh Besar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:
- 25 karung beras bermerek Cap Udang (15 kg per karung),
- 2 karung beras bermerek Simpang Utue (5 kg per karung),
- 2 karung beras tanpa merek (masing-masing seberat 50 kg),
- 27 karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi Erida,