BREAKING NEWS
Kamis, 07 Agustus 2025

Polisi Tangkap Pria Diduga Oplos Beras di Pidie, Puluhan Karung Disita

Raman Krisna - Rabu, 06 Agustus 2025 23:04 WIB
101 view
Polisi Tangkap Pria Diduga Oplos Beras di Pidie, Puluhan Karung Disita
Konferensi pers Polres Pidie mengungkap seorang pria yang diamankan setelah diduga melakukan praktik pengoplosan beras. (foto: Dok. Polres Pidie)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PIDIE – Seorang pria berinisial BH (43), warga Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, diamankan oleh aparat Kepolisian Resor (Polres) Pidie setelah diduga melakukan praktik pengoplosan beras.

Penangkapan dilakukan di sebuah pabrik padi yang sudah tidak beroperasi di Desa Daka, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie, pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kegiatan tersebut terbongkar berkat laporan warga yang curiga terhadap aktivitas BH di lokasi tersebut.

Baca Juga:

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie yang dipimpin Ipda Ade Andra segera melakukan penggerebekan.

"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa BH memperoleh 50 karung beras merek LG dari salah satu kilang padi di Kecamatan Peukan Baro. Beras tersebut kemudian dicampur dengan beras keliling yang dibeli langsung dari petani," ungkap Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Dedy Miswar kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).

Baca Juga:

Beras hasil campuran tersebut kemudian dikemas ulang menggunakan karung bermerek Cap Udang dan Simpang Utue (SU), lalu dipasarkan ke beberapa wilayah di Aceh Besar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain:

- 25 karung beras bermerek Cap Udang (15 kg per karung),

- 2 karung beras bermerek Simpang Utue (5 kg per karung),

- 2 karung beras tanpa merek (masing-masing seberat 50 kg),

- 27 karung kosong bermerek LG produksi Kilang Padi Erida,

- 15 karung kosong bermerek Yusima,

- serta satu lembar terpal berwarna biru.

Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mapolres Pidie untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, BH dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memalsukan, mengoplos, atau menyamarkan kualitas barang dagangan.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku usaha yang melakukan manipulasi terhadap barang konsumsi masyarakat. Ini menyangkut hak konsumen atas produk yang layak dan jujur," tegas AKP Dedy.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk turut serta mengawasi peredaran produk pangan di lingkungannya dan segera melapor jika menemukan tindakan mencurigakan.*

(d/a008)

Editor
: Raman Krisna
Tags
komentar
beritaTerbaru