BREAKING NEWS
Jumat, 17 Oktober 2025

Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth sebagai Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Kalteng

Adelia Syafitri - Sabtu, 16 Agustus 2025 08:23 WIB
Bareskrim Tetapkan Direktur PT Karya Lisbeth sebagai Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Kalteng
Ilustrasi. (foto: Kolase bya Canva/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu di wilayah Kalimantan Tengah.

Tersangka berinisial MS, yang diketahui merupakan Direktur PT Karya Lisbeth.

Penetapan status hukum tersebut disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, kepada awak media pada Sabtu (16/8/2025).

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (MS)," ujar Brigjen Nunung saat dikonfirmasi.

Menurut penjelasan Brigjen Nunung, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya menggelar perkara pada pekan lalu.

MS ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 6 Agustus 2025, dan hari ini telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdananya dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Sudah hadir," imbuhnya.

Terkait kemungkinan dilakukan penahanan, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam pertimbangan penyidik.

"Dapat ditahan, bukan harus. Tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif, ya ngapain ditahan," jelasnya.

Kasus ini berkaitan dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah.

Persetujuan tersebut diberikan setelah melalui proses evaluasi, rekonsiliasi, dan monitoring terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam, khususnya galian Zirkon.

Namun, Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut dilakukan tanpa izin resmi yang berlaku.

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru