Korban Puting Beliung Masih Keluar Uang untuk Perbaikan Rumah, Bobby: Bantuan Jangan Malah Menyusahkan
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral bukan logam jenis tertentu di wilayah Kalimantan Tengah.
Tersangka berinisial MS, yang diketahui merupakan Direktur PT Karya Lisbeth.
Penetapan status hukum tersebut disampaikan oleh Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Nunung Syaifuddin, kepada awak media pada Sabtu (16/8/2025).
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka (MS)," ujar Brigjen Nunung saat dikonfirmasi.
Menurut penjelasan Brigjen Nunung, penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya menggelar perkara pada pekan lalu.
MS ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 6 Agustus 2025, dan hari ini telah memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan perdananya dalam kapasitas sebagai tersangka.
"Sudah hadir," imbuhnya.
Terkait kemungkinan dilakukan penahanan, Brigjen Nunung menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam pertimbangan penyidik.
"Dapat ditahan, bukan harus. Tapi kalau nanti yang bersangkutan kooperatif, ya ngapain ditahan," jelasnya.
Kasus ini berkaitan dengan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahap operasi produksi yang diterbitkan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah.
Persetujuan tersebut diberikan setelah melalui proses evaluasi, rekonsiliasi, dan monitoring terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral bukan logam, khususnya galian Zirkon.
Namun, Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut dilakukan tanpa izin resmi yang berlaku.
Atas dasar itu, pihak penyidik menilai telah terjadi pelanggaran terhadap Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal-pasal tersebut mengatur secara tegas bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda yang cukup besar.
Penanganan kasus ini menjadi penegasan dari komitmen Polri dalam menindak tegas pelanggaran di sektor pertambangan yang dapat merugikan negara dan mencemari lingkungan.
Ke depan, Bareskrim menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas tambang, khususnya yang berkaitan dengan komoditas bernilai strategis seperti zirkon.
Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum atas kasus ini, termasuk apakah penyidik akan mengambil langkah penahanan terhadap MS atau tidak.*
(bi/a008)
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau kondisi ratusan warga korban angin puting beliung di Kecamatan Medan Johor, Kota M
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara menjelaskan alasan AKP Fadlun Al Fitri tidak dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) meski t
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam kebakaran huta
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengungkap adanya keterkaitan antara kasus penyelundupan 2,6 ton sabu cair dan 1,3 ton ketamin d
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Bidpropam Polda Sumut) menjatuhkan sanksi terhadap dua anggota pol
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meninjau lokasi ratusan rumah yang rusak akibat cuaca ekstrem di Kecamatan Medan Johor, Kot
NASIONAL
TOBA Seorang siswa SMA berinisial GM, 17 tahun, tewas tenggelam di Danau Toba, tepatnya di Pantai Biru, Desa Lumban Silintong, Kecamatan
PERISTIWA
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menghadiri acara Kenal Pamit Wakapolda Sumatera Utara di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Jum
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendukung pemutaran film nasional Djamin Setia Selamanya yang mengangkat perjalanan hid
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution meminta seluruh pemerintah daerah mempercepat realisasi pembangunan fisik dan
PEMERINTAHAN