Baru 5 Bulan Menjabat, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Terkait Dugaan Narkotika!
SAMARINDA Keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus peredaran gelap narkotika kembali mencuat di Kalimantan Timur. Kali ini, Kepala Sat
HUKUM DAN KRIMINAL
SIDIKALANG – Satuan Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tiga tersangka spesialis pencurian yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. Ketiga tersangka tersebut adalah Citra Muhammad Siregar alias CMS (38), warga Kecamatan Sigalingging; Afner Feri Irawan alias AFI (25), warga Kecamatan Sitinjo; dan Sahma Pardomuan Sijabat alias SPS (30), warga Desa Lae Rias, Kecamatan Sumbul.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menjelaskan bahwa CMS dan AFI terlibat dalam pencurian di dua lokasi, sementara SPS hanya terlibat dalam satu lokasi. “Ya, ada tiga tersangka yang kami amankan, dua di antaranya terlibat pencurian di dua lokasi, dan satu lagi di lokasi lainnya,” ujarnya.
Kasus pencurian pertama dilakukan di sebuah toko counter handphone di Desa Sitinjo II pada 4 Januari 2025. Tersangka AFI mengajak CMS untuk membobol toko tersebut. Bermodalkan martil yang diambil dari dapur rumahnya, AFI membongkar kios sementara CMS bertugas memantau situasi sekitar.
Setelah berhasil masuk, keduanya menggasak 5 unit handphone, 4 unit headset, 150 voucher paket internet, dan uang tunai Rp 800 ribu. Barang hasil curian kemudian digadai ke counter lain dengan total nilai Rp 1.950.000, yang kemudian mereka bagi. Kerugian pemilik toko diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Kasus kedua terjadi di sebuah toko pupuk di Kecamatan Sitinjo pada 10 Januari 2025. Dalam aksi ini, ketiga tersangka, yakni AFI, CMS, dan SPS, membongkar toko pupuk sekitar pukul 00.00 WIB. Barang-barang yang berhasil dicuri meliputi 8 sak pupuk, 25 kilogram kopi Arab, 30 liter basmilang, 10 liter gromoxon, 25 kilogram bibit jagung, 5 slop rokok, dan 35 liter bensin. Kerugian korban mencapai Rp 30 juta.
Ketiga tersangka ditangkap pada 15 Januari 2025 di wilayah Kecamatan Parbuluan oleh tim yang dipimpin Kanit Resum, Ipda Dzaky Raditya Wardana. Kasat Reskrim menyebut motif para pelaku diduga karena kebutuhan ekonomi. “Namun, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif tersebut,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. “Tersangka AFI dan CMS mendapatkan dua laporan yang berbeda, sementara SPS hanya satu laporan. Ketiganya dikenakan pasal yang sama,” tutup AKP Meetson Sitepu. (trbn)
(christie)
SAMARINDA Keterlibatan aparat kepolisian dalam kasus peredaran gelap narkotika kembali mencuat di Kalimantan Timur. Kali ini, Kepala Sat
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menilai pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait pelemahan nilai tukar rupiah terhada
EKONOMI
NGANJUK Presiden Prabowo Subianto meminta publik tidak menilai capaian pemerintah dalam jangka pendek. Menurut dia, dampak dari berbagai
EKONOMI
BATU BARA Ribuan masyarakat memadati Lapangan Indrasakti, Kecamatan Air Putih, pada malam penutupan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ
PEMERINTAHAN
OlehNatalius Pigai.PADA musim panas, el nino mengancam ekosistem dan kehidupan. Pada musim hujan la nina memporakporanda kehidupan. Tsunam
OPINI
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 kembali menjadi salah satu opsi pembiayaan yang banyak diburu pelaku usaha mikro, kec
EKONOMI
BANDA ACEH Dalam perspektif antropologi keagamaan, agama dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan sejarah manusia
AGAMA
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Minggu, 17 Mei 2026. Hampir se
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) p
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan sebagian besar wilayah Jawa Barat mengalami hujan ringan p
NASIONAL