BREAKING NEWS
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mangkir Tanpa Alasan, Pemanggilan Empat Anggota DPRD Medan oleh Kejati Sumut Dijadwalkan Ulang Pekan Depan

Abyadi Siregar - Jumat, 22 Agustus 2025 22:49 WIB
Mangkir Tanpa Alasan, Pemanggilan Empat Anggota DPRD Medan oleh Kejati Sumut Dijadwalkan Ulang Pekan Depan
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). (foto: Razali/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap empat anggota DPRD Medan yang sebelumnya dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus pemerasan terhadap sejumlah pengusaha.

Keempat legislator tersebut mangkir dari pemeriksaan tanpa memberikan keterangan resmi atas ketidakhadirannya.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, M. Husairi, menyampaikan bahwa pemanggilan ulang akan dilakukan pada Senin dan Selasa, 25–26 Agustus 2025.

Baca Juga:

"Perencanaan penjadwalan ulang sudah ada, mungkin rencana Senin dan Selasa. Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari yang bersangkutan soal ketidakhadiran mereka," ujar Husairi kepada awak media, Jumat (22/8/2025).

Sebelumnya, Kejati Sumut tengah menyelidiki dugaan praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan.

Baca Juga:

Modus dugaan pemerasan ini dikaitkan dengan alasan kelengkapan dokumen perizinan usaha dan kewajiban perpajakan.

"Tim penyelidik Kejati Sumut telah memanggil empat anggota Komisi 3 DPRD Medan dalam rangka permintaan keterangan," lanjut Husairi.

Empat nama yang dipanggil adalah Ketua Komisi 3 DPRD Medan berinisial SP, Sekretaris Komisi 3 DRS, serta dua anggota GRF dan EA.

Pemanggilan awal dijadwalkan berlangsung pada Kamis dan Jumat, 21–22 Agustus 2025, namun tidak satu pun dari mereka hadir.

Dalam proses penyelidikan ini, tim penyidik Kejati Sumut juga telah memanggil tiga orang pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan, serta tiga pejabat dari Pemerintah Kota Medan.

Ketiganya berasal dari unsur Sekretariat DPRD Medan, Kasatpol PP Kota Medan, dan Kadis Koperasi & UMKM Medan.

Kejati menegaskan bahwa proses penyelidikan akan terus berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, serta mengedepankan asas profesionalitas dan transparansi.

Editor
: Paul Antonio Hutapea
Tags
beritaTerkait
Wamenaker Noel Sebut Tak Terlibat Kasus Pemerasan, KPK: Ia Tahu, Membiarkan, Minta Bagian
Wakil Ketua DPRD Rusydi Nasution Apresiasi Langkah Tegas Polres Padangsidimpuan dalam Pemberantasan Narkoba
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Wamenaker: Biaya Sertifikasi K3 Melonjak dari Rp275 Ribu Jadi Rp6 Juta
Tak Hanya Lisa Mariana, Putra Sulung B.J. Habibie Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB
Kejati Sumut Panggil Dua Legislator DPRD Medan Terkait Dugaan Pemerasan Pengusaha Mikro
Kesaksian Mail di Sidang: Uang Tunai Rp 2 Miliar Dihambur di Jok Tengah Mobil
komentar
beritaTerbaru