JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan tindakan tegas terhadap massa aksi yang melakukan tindakan anarkistis dalam unjuk rasa yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Arahan tersebut disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pertemuan tertutup di Bogor pada Sabtu (30/8/2025).
Kapolri Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas evaluasi situasi keamanan nasional yang belakangan memanas. Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah hak warga negara, namun tidak dapat dibenarkan jika disampaikan dengan cara anarkis.
Penindakan di Sejumlah Wilayah
Berdasarkan data terbaru, sejumlah kepolisian daerah telah menangani ratusan massa aksi:
Polda Metro Jaya: 91 orang diamankan, 86 telah dipulangkan, 5 masih diperiksa.
Polda Sumsel: 63 orang dalam tahap pemeriksaan.
Polda DIY: 60 orang dalam tahap pemeriksaan.
Polda Sumut: 50 orang diamankan, 48 telah dipulangkan, 2 masih diperiksa karena positif narkoba.