JAKARTA — Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan tindakan tegas terhadap massa aksi yang melakukan tindakan anarkistis dalam unjuk rasa yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia.
Arahan tersebut disampaikan kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai pertemuan tertutup di Bogor pada Sabtu (30/8/2025).
Kapolri Jenderal Sigit mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas evaluasi situasi keamanan nasional yang belakangan memanas. Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat adalah hak warga negara, namun tidak dapat dibenarkan jika disampaikan dengan cara anarkis.
Penindakan di Sejumlah Wilayah
Berdasarkan data terbaru, sejumlah kepolisian daerah telah menangani ratusan massa aksi:
Polda Metro Jaya: 91 orang diamankan, 86 telah dipulangkan, 5 masih diperiksa.
Polda Sumsel: 63 orang dalam tahap pemeriksaan.
Polda DIY: 60 orang dalam tahap pemeriksaan.
Polda Sumut: 50 orang diamankan, 48 telah dipulangkan, 2 masih diperiksa karena positif narkoba.
Polda Jambi: 17 orang telah dipulangkan.
Polda Banten: 15 orang masih diperiksa.
Polda Sulbar: 6 orang masih diperiksa.
Polda Papua Barat Daya: 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polda Sulteng dan NTB: Masing-masing 1 orang telah dipulangkan.
Presiden: Aspirasi Harus Disampaikan Tanpa Anarki
Presiden Prabowo melalui Kapolri menekankan bahwa penyampaian pendapat di ruang publik harus sesuai dengan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ia menyesalkan adanya unjuk rasa yang berujung pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan terhadap markas tertentu.
"Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima TNI untuk mengambil langkah tegas terhadap segala bentuk aksi anarkis, sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolri Jenderal Sigit.
Lebih lanjut, Kapolri meminta masyarakat tetap tenang, tidak terprovokasi oleh ajakan yang dapat memecah belah bangsa, serta menyalurkan aspirasi melalui jalur yang konstitusional dan damai.*