BREAKING NEWS
Rabu, 22 Oktober 2025

Hotman Paris: Investasi Google ke Gojek Tak Terkait Kasus Chromebook

Adelia Syafitri - Sabtu, 06 September 2025 16:58 WIB
Hotman Paris: Investasi Google ke Gojek Tak Terkait Kasus Chromebook
Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (NAM) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. (foto: Muhammad sabki/cnbcindonesia)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Tim kuasa hukum Nadiem Makarim angkat bicara terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Melalui pengacaranya, Hotman Paris Hutapea, kubu Nadiem membantah tegas adanya kaitan antara investasi Google ke Gojek dan proyek pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di kementerian.

Hotman menyebut bahwa Google telah beberapa kali melakukan investasi ke Gojek, bahkan jauh sebelum proyek Chromebook digulirkan.

Oleh karena itu, menurutnya, sangat keliru jika investasi Google tersebut dikaitkan dengan pengadaan perangkat TIK di lingkungan Kemendikbudristek.

"Google itu investasi di tahun yang sama dengan pembelian laptop. Tapi sebelumnya, Google sudah empat kali investasi di Gojek dengan harga pasar. Google itu kan perusahaan internasional, perusahaan raksasa dunia. Jadi tidak ada kaitan sama sekali," tegas Hotman Paris kepada wartawan, Sabtu (6/9/2025).

Hotman juga menegaskan bahwa Google tidak menjual perangkat Chromebook secara langsung dalam pengadaan tersebut.

Penjualan dan distribusi perangkat, kata dia, dilakukan oleh vendor resmi.

Google hanya berperan memberikan dukungan teknis berupa pelatihan kepada tenaga pendidikan.

"Yang menjual laptop adalah vendor, bukan Google. Google hanya mengirim tenaga ahli untuk melatih penggunaan sistem Chrome OS. Jadi tidak ada uang yang diterima Google dari pemerintah dalam proses ini," jelas Hotman.

Ia juga menegaskan bahwa pengadaan perangkat TIK dilakukan melalui mekanisme e-katalog dengan harga bersaing.

Oleh sebab itu, ia menilai tudingan terhadap kliennya tidak berdasar.

"Satu pun vendor tidak pernah memberikan uang kepada Nadiem. Google pun tidak pernah. Jadi tidak ada uang tindak pidana yang mengalir ke beliau," tegas Hotman Paris.

Sebelumnya, Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pengadaan perangkat TIK pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Dalam prosesnya, Nadiem disebut berperan aktif dalam menetapkan Chrome OS sebagai sistem operasi wajib dalam pengadaan Chromebook, termasuk dengan mengeluarkan regulasi yang dianggap "mengunci" pemakaian sistem tersebut.

Berdasarkan informasi, keputusan itu diambil usai serangkaian pertemuan antara Nadiem dengan pihak Google, meski sebelumnya pada masa Mendikbud Muhadjir Effendy, usulan penggunaan Chromebook sempat ditolak karena dinilai tidak cocok untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Nadiem juga disebut memerintahkan pejabat di Kemendikbudristek untuk menyisipkan ketentuan Chrome OS dalam Permendikbud No.5/2021, yang menjadi dasar teknis pengadaan TIK melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Reguler di bidang pendidikan.

Kasus ini menyita perhatian publik, mengingat Google adalah investor besar di Gojek, perusahaan yang turut didirikan Nadiem Makarim sebelum menjabat sebagai menteri.

Namun, kubu Nadiem bersikukuh bahwa tidak ada konflik kepentingan ataupun aliran dana yang melanggar hukum.

Saat ini, kasus dugaan korupsi Chromebook masih dalam proses penyidikan oleh Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nadiem Makarim disebut-sebut masih berpeluang menghadapi pengembangan penyidikan lebih lanjut dalam perkara terkait penggunaan Google Cloud dalam proyek digitalisasi pendidikan.*

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru