BREAKING NEWS
Rabu, 10 September 2025

KPK Periksa Analis Senior OJK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

Paul Antonio Hutapea - Selasa, 09 September 2025 10:41 WIB
KPK Periksa Analis Senior OJK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Irfan Meidianto/VOI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Analis Senior Departemen Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pratomo Anindito, pada Selasa (9/9).

Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan OJK yang diduga disalahgunakan oleh sejumlah anggota DPR.

"KPK memanggil Saudara PA selaku Analis Senior Departemen Hukum OJK untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa pagi.

Baca Juga:

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Menurut Budi, penyidik akan mendalami informasi seputar pengetahuan Pratomo terkait dugaan tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat dua tersangka dari kalangan legislatif.

Baca Juga:

"Penyidik akan mendalami pengetahuannya mengenai dugaan tindak gratifikasi dan pencucian uang, yang dalam perkara ini KPK telah menetapkan Saudara ST dan HG sebagai tersangka," imbuh Budi.

Hingga berita ini ditulis, Pratomo Anindito belum memberikan pernyataan resmi mengenai pemanggilannya dan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG), keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024.

Keduanya diduga kuat menyalahgunakan dana CSR dari BI dan OJK untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan hasil penyidikan, Heri Gunawan diduga menerima aliran dana sebesar Rp15,8 miliar, yang kemudian digunakan untuk sejumlah keperluan pribadi, antara lain pembangunan rumah, pembukaan outlet minuman, pembelian tanah, serta kendaraan bermotor.

Sementara itu, Satori disebut menerima sekitar Rp12,52 miliar.

Dana tersebut diduga digunakan untuk keperluan deposito, pembelian properti, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Baru Sehari Menjabat, Menkeu Purbaya Bikin Kontroversi, BEM UI Desak Presiden Prabowo Untuk Copot?!
Purbaya Yudhi Sadewa Dilantik Jadi Menkeu, Luhut: "Orang Baik dan Berpengalaman Bagus"
KPK Respons 11 Tuntutan ICW Soal Antikorupsi: Akan Dipelajari dan Jadi Bahan Evaluasi
Diperiksa 7,5 Jam oleh KPK, Ustaz Khalid Basalamah Mengaku Jadi Korban Kasus Kuota Haji
PB, Eks Dirjen Perkeretaapian, Resmi Dipindahkan ke Rutan Klas I Palembang Terkait Kasus Korupsi Proyek LRT
Giliran Kepala SMAN 19 Medan Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS, Kerugian Negara Capai Rp 772 Juta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru