BREAKING NEWS
Senin, 23 Februari 2026

KPK Periksa Analis Senior OJK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK

- Selasa, 09 September 2025 10:41 WIB
KPK Periksa Analis Senior OJK Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Irfan Meidianto/VOI)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Keduanya dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

Tak hanya itu, KPK juga menambahkan jeratan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap kedua tersangka.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, baik Satori maupun Heri Gunawan belum ditahan.

KPK menyatakan proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya, termasuk kemungkinan adanya aktor lain dari lembaga terkait.

KPK menegaskan bahwa lembaga ini akan bertindak transparan dalam menangani kasus yang melibatkan institusi negara, termasuk Bank Indonesia dan OJK.

Pemeriksaan terhadap Pratomo Anindito menjadi bagian dari upaya menelusuri aliran dana dan mekanisme penyaluran CSR yang diduga disalahgunakan oleh oknum pejabat negara.

"Kami mengingatkan bahwa dana CSR harus digunakan untuk kepentingan sosial, bukan pribadi. Penyalahgunaan dana ini adalah bentuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat," tegas Budi Prasetyo.

KPK mengimbau seluruh pihak yang dipanggil untuk kooperatif dalam proses penyidikan demi menegakkan integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.*

(kp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru