BGN: MBG Bukan Bisnis, Tapi Investasi Sosial
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN - Dua warga Kecamatan Medan Perjuangan, Indra Muhammad (43) dan Ozland Iskak Manurung (49), dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Tuntutan dibacakan JPU Reza Surya Mardhika Nasution di ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri (PN) Medan, pada Selasa (9/9/2025).
"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Indra Muhammad dan Ozland Iskak," ujar JPU Reza dalam sidang.
Langgar Pasal Pemalsuan Dokumen
Kedua terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, terkait dengan tindakan memalsukan dokumen negara.
Menurut JPU, hal yang memberatkan adalah perbuatan kedua terdakwa merugikan institusi kepolisian, serta mengancam keselamatan lalu lintas dengan beredarnya SIM palsu. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya bersikap sopan selama persidangan.
Jual SIM Palsu di Medan Timur
Kasus bermula dari laporan masyarakat tentang adanya praktik jual beli SIM palsu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Petugas Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Ozland yang mengaku bisa menyediakan SIM tanpa prosedur resmi.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap Indra Muhammad di Jalan IAIN, Medan Timur, yang diketahui sebagai pencetak SIM palsu tersebut. Barang bukti SIM palsu pun turut diamankan dan dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Sidang Lanjut ke Pledoi
Setelah mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim yang dipimpin Zufida Hanum memberikan kesempatan bagi kedua terdakwa menyampaikan pledoi (pembelaan). Dalam pledoinya, kedua terdakwa memohon hukuman seringan-ringannya kepada majelis hakim.
Namun, JPU menyatakan tetap pada tuntutannya. Sidang akan dilanjutkan dengan putusan akhir dalam waktu dekat.*
JAKARTA Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa Program Makan
NASIONAL
MEDAN Persidangan perkara dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp263,4 miliar terkait lahan eks PT Perkebunan Nusantara (PTPN)
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Menjelang berbuka puasa, ratusan anak yatim dan dhuafa tampak berbaris rapi di Gedung Serba Guna Aceh Sepakat, Medan, membawa kant
NASIONAL
PADANGSIDIMPUAN Pemerintah Kota Padangsidimpuan memperingati Nuzulul Qur&039an 1447 H / 2026 M pada Jumat malam (6/3/2026), selepas sh
PEMERINTAHAN
BANDUNG Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan seluruh mitra dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) wajib segera mengurus Sertifik
NASIONAL
BOGOR Sebuah surat edaran permohonan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, menjadi
PERISTIWA
JAKARTA Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Sumatera akan ditutup sementara mulai 9 Maret 2026, karena belum
KESEHATAN
JAKARTA Ribuan massa menggelar aksi solidaritas untuk kemerdekaan Palestina bertajuk Indonesia Bukan Satpam Israel di Jalan Medan Merd
PERISTIWA
MEDAN Ketua Komisi II DPRD Medan, Kasman bin Marasakti Lubis, mengkritik pelaksanaan program mudik gratis yang digelar Pemerintah Kota Med
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pemerintah menegaskan komitmennya untuk membersihkan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari praktik KKNkorupsi, kolusi, dan nepotisme
NASIONAL