Ribuan Warga Padati Liga Camat Cup Muarasabak Barat, Atmosfer Voli Memanas
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (KejatiSumsel) resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh oknum pengurus Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Kedua tersangka, yakni N selaku Ketua Forum dan JS sebagai Bendahara Forum, kini mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pakjo Palembang.
Penahanan dilakukan usai pelaksanaan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (9/9/2025).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum KejatiSumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.
"Setelah tahap II dilaksanakan, perkara ini menjadi kewenangan JPU Kejari Lahat untuk segera diproses lebih lanjut. Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 9 hingga 28 September 2025," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Dalam hasil penyidikan yang dilakukan oleh KejatiSumsel, kedua tersangka diduga kuat telah meminta pungutan liar berupa iuran wajib dari seluruh kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung.
Modus pemerasan ini dikamuflasekan sebagai biaya operasional forum, kegiatan sosial, hingga silaturahmi dengan pihak instansi pemerintah.
Masing-masing desa diminta menyetor uang sebesar Rp7 juta per tahun, dengan pembayaran awal sebesar Rp3,5 juta.
Dana kemudian dikumpulkan melalui bendahara forum, yakni tersangka JS.
"Perbuatan keduanya diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," jelas Vanny.
Kasus ini pertama kali mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh tim penyidik di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat.
Dalam pengembangan penyidikan, sedikitnya 43 orang saksi telah diperiksa, termasuk para kepala desa yang menjadi korban pemerasan.
Adapun proses hukum selanjutnya berada di tangan JPU Kejari Lahat, yang akan menyusun surat dakwaan dan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang Kelas IA Khusus.*
MUARASABAK BARAT Ribuan warga memadati arena pertandingan Liga Camat Cup bola voli yang digelar di Kelurahan Rano, Kecamatan Muarasabak
OLAHRAGA
BANDA ACEH Polda Aceh mengungkap ratusan kasus kejahatan konvensional sepanjang Januari hingga Juni 2026. Kasus yang berhasil diungkap d
HUKUM DAN KRIMINAL
LABUHANBATU Komandan Distrik Militer (Kodim) 0209/Labuhanbatu, Letkol Kav Hanung Kaptiaji, membantah tudingan yang menyebut personel TNI
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengubah nama pendidikan bagi calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan Kope
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyiapkan penggunaan Compressed Natural Gas (CNG) tabung 3
EKONOMI
DELI SERDANG Aksi pencurian besi kembali terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Kali ini, pagar besi Monumen DR TD Pardede d
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan revisi UndangUndang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) akan memperkuat kewe
NASIONAL
JAKARTA Ketua DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, menanggapi santai sorotan publik terkait prosesi adat yang memperlihatkan Presiden
POLITIK
JAKARTA Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), diwarnai insiden yang diseb
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Fakta baru kembali mencuat dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif (Smartboard) pada Dinas Pendidikan Kabupat
HUKUM DAN KRIMINAL