BREAKING NEWS
Selasa, 30 Juni 2026

Tiga Anggota DPR RI Desak Propam Periksa Kompol DK, Korban Kriminalisasi Jalan Kaki 39 Hari Demi Keadilan

Zulkarnain - Senin, 15 September 2025 09:27 WIB
Tiga Anggota DPR RI Desak Propam Periksa Kompol DK, Korban Kriminalisasi Jalan Kaki 39 Hari Demi Keadilan
pertemuan yang difasilitasi oleh LBH Gelora Indonesia di Jakarta, Kamis (11/9/2025).(foto: zulkarnain/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA - Tekanan terhadap institusi Polri untuk segera memeriksa dan menindak tegas Kompol Dedi Kurniawan (DK), perwira menengah di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, terus meningkat. Desakan ini datang langsung dari tiga anggota DPR RI, dua di antaranya dari Komisi III, yakni Nasir Djamil (PKS) dan Mangihut Sinaga (Golkar), serta Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Dorongan kuat ini muncul setelah ketiganya menerima pengaduan langsung dari tiga korban dugaan kriminalisasi, salah satunya Mahmudin alias Kacak Alonso, dalam pertemuan yang difasilitasi oleh LBH Gelora Indonesia di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Long March 39 Hari Mencari Keadilan

Baca Juga:
Kacak dan dua rekannya diketahui melakukan Long March dari Tanjungbalai ke Jakarta selama 39 hari, demi mencari keadilan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh Kompol DK. Mereka mengaku menjadi korban kriminalisasi setelah menyebarkan video CCTV penangkapan seorang warga bernama Rahmadi oleh anggota Polda Sumut, yang memuat dugaan kekerasan dalam proses penangkapan tersebut.

Tak lama setelah video itu beredar, Kacak mengaku ditekan dan diancam oleh Kompol DK untuk menghapus video dan membuat video klarifikasi. Ia bahkan diminta membuat dua video klarifikasi yang diarahkan langsung oleh DK. Jika tidak menurut, ia diancam akan dijadikan tersangka.

Korban Jadi Tersangka

Alih-alih ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran prosedur, kasus ini justru berbalik menyerang Kacak dan dua temannya, yang kemudian dilaporkan oleh Kompol DK dengan tuduhan pencemaran nama baik. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LP/B/1233/VII/2025/Polda Sumut tertanggal 31 Juli 2025.

DPR RI dan LBH Gelora: Ada Unsur Kriminalisasi

Direktur LBH Gelora, Ahmad Hafiz, menyebut kasus ini sebagai rekayasa sistematis yang menggunakan pasal karet untuk membungkam suara warga yang bersuara. Menurutnya, dua rekan Kacak bahkan tidak terlibat langsung dalam unggahan, hanya mendampingi aksi jalan kaki ke Jakarta.

Nasir Djamil meminta korban untuk segera mengajukan perlindungan ke LPSK, sementara Mangihut Sinaga langsung menghubungi Kapolda Sumut, Irjen Whisnu Hermawan, untuk mendorong agar Propam Mabes Polri turun tangan.

"Ini bukan hanya soal satu individu. Ini soal kepercayaan publik terhadap Polri yang sedang dipertaruhkan," ujar Hafiz.

Evaluasi Diperlukan

Ketiga anggota DPR RI sepakat bahwa tindakan DK tak dapat ditoleransi. Mereka mendorong adanya sanksi tegas, termasuk mutasi, dan menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap pola-pola kriminalisasi serupa di Sumut.

Kasus ini menjadi satu dari banyak keluhan masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh aparat di Sumatera Utara. Pertanyaan besar pun kembali mengemuka: sampai kapan praktik semacam ini dibiarkan berulang?

? Penutup

Kacak Alonso menyatakan bahwa aksinya belum selesai. Ia bertekad bertemu langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri, dan Kompolnas untuk memastikan perlindungan terhadap warga sipil yang mencari keadilan.

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru