Namun, ia mengaku ditawari pindah menggunakan visa haji khusus oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud.
"Saya dan jamaah lainnya ditawarkan visa haji khusus dengan janji akan berangkat menggunakan kuota resmi dari pemerintah," ujar Khalid.Khalid menyatakan menerima tawaran tersebut karena Ibnu Mas'ud meyakinkan bahwa terdapat kuotahaji tambahan resmi sebanyak 20.000 kuota yang dikeluarkan Kemenag.
Kasus ini bermula setelah Presiden ke-7 Joko Widodo berhasil melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi, sehingga Indonesia mendapatkan kuotahaji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024. Penambahan kuota ini diharapkan dapat mempercepat antrean bagi jamaah haji reguler.
Merujuk pada Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuotahaji khusus.Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, menetapkan pembagian kuota tambahan secara berbeda, yakni 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.
KPK menduga adanya praktik jual beli kuota khusus tambahan ini.