BREAKING NEWS
Sabtu, 07 Maret 2026

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

- Senin, 15 September 2025 18:17 WIB
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah. (foto: Deddy Corbuzier/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Direktur sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah, telah mengembalikan uang terkait dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

Ketua KPK, Setyo Budianto, menyatakan pengembalian dana tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan yang tengah berjalan.

Namun, Setyo belum dapat memastikan jumlah uang yang dikembalikan maupun waktu pengembaliannya.

Baca Juga:
"Benar (sudah kembalikan uang)," kata Setyo dalam keterangan tertulis, Senin (15/9/2025).

"Untuk jumlahnya belum terverifikasi," tambahnya.

Khalid telah diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Selasa, 9 September 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam keterangannya, Khalid mengaku menjadi korban penggeseran visa haji khusus.

Menurut Khalid, awalnya dia bersama 121 jamaah lainnya terdaftar sebagai jamaah haji furoda.

Namun, ia mengaku ditawari pindah menggunakan visa haji khusus oleh Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud.

"Saya dan jamaah lainnya ditawarkan visa haji khusus dengan janji akan berangkat menggunakan kuota resmi dari pemerintah," ujar Khalid.

Khalid menyatakan menerima tawaran tersebut karena Ibnu Mas'ud meyakinkan bahwa terdapat kuota haji tambahan resmi sebanyak 20.000 kuota yang dikeluarkan Kemenag.

Kasus ini bermula setelah Presiden ke-7 Joko Widodo berhasil melakukan negosiasi dengan pemerintah Arab Saudi, sehingga Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 untuk tahun 2024.

Penambahan kuota ini diharapkan dapat mempercepat antrean bagi jamaah haji reguler.

Merujuk pada Pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh, kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota haji khusus.

Namun, mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, menetapkan pembagian kuota tambahan secara berbeda, yakni 50 persen untuk kuota reguler dan 50 persen untuk kuota khusus.

KPK menduga adanya praktik jual beli kuota khusus tambahan ini.

Penyidik meyakini bahwa terjadi aliran uang dari biro perjalanan haji dan asosiasi haji kepada pihak-pihak di Kemenag terkait kuota tambahan tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran melibatkan potensi penyalahgunaan kuota ibadah haji yang semestinya dikelola secara transparan demi kepentingan umat.*

(tt/a008)

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Eks Pejabat BNI Medan Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Rp 17 Miliar
KPK Periksa Wasekjen PDIP  Terkait Dugaan Korupsi Proyek Rel Kereta Jawa Timur
Avishkar Raut: Remaja 16 Tahun yang Memicu Revolusi Politik Nepal Lewat Pidato 'Jai Nepal
Langkah Bersejarah: Kajari Nias Selatan Turun Langsung Jadi Jaksa Penuntut Umum Kasus Korupsi BNC
Tak Bisa Disuap, AI Diella Jadi Menteri Pengadaan Publik Albania?
KPK Bongkar Dugaan THR dari Uang Haram di Direktorat PPTKA Kemenaker
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru