BREAKING NEWS
Sabtu, 14 Maret 2026

Unjuk Rasa Anarkis di Denpasar: Polda Bali Tetapkan 14 Orang Tersangka, Termasuk 4 Anak di Bawah Umur

Fira - Selasa, 16 September 2025 11:28 WIB
Unjuk Rasa Anarkis di Denpasar: Polda Bali Tetapkan 14 Orang Tersangka, Termasuk 4 Anak di Bawah Umur
Polda Bali Tetapkan 14 Orang Tersangka, Termasuk 4 Anak di Bawah Umur (foto : fira/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DENPASAR - Polda Bali resmi menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam insiden unjuk rasa anarkis yang terjadi pada 30 Agustus 2025 lalu di depan Mapolda Bali dan kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Denpasar, Selasa (16/9).

Baca Juga:
Dalam keterangannya, Kapolda menyatakan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil dari proses penyidikan intensif yang melibatkan 24 saksi, rekaman CCTV, dan barang bukti yang dikumpulkan dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Sebanyak 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, terdiri dari 10 orang dewasa dan 4 orang anak di bawah umur yang terbukti melakukan aksi kekerasan, perusakan fasilitas negara, dan membawa barang berbahaya," ujar Irjen Daniel Adityajaya.

Para tersangka melakukan aksi brutal berupa pelemparan batu ke gedung Ditreskrimsus Polda Bali, perusakan kendaraan dinas Polri, hingga penjarahan isi kendaraan seperti peralatan pengendalian massa dan amunisi gas air mata.

Bahkan, dua tersangka dewasa diketahui membawa dan meracik bom molotov, yang rencananya akan digunakan saat unjuk rasa.

Akibat aksi kekerasan tersebut, 13 personel Polda Bali mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan intensif di RS Bhayangkara dan RS Prof Ngoerah Sanglah.

Empat tersangka anak-anak yang berstatus pelajar tidak dilakukan penahanan, namun tetap menjalani proses hukum melalui jalur diversi, sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Mereka juga menjalani penelitian kemasyarakatan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas).

Pasal yang Dikenakan

Baca Juga:

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, yaitu:

Pasal 170 KUHP tentang pengerusakan secara bersama-sama terhadap orang atau barang,

Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,

UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak,

Pasal 187 bis KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang membahayakan keamanan umum.

Kapolda Imbau Jaga Kondusifitas Bali

Kapolda Bali juga menghimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga keamanan dan tidak terprovokasi dengan aksi-aksi serupa.

Baca Juga:
"Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Mari kita jaga Bali tetap aman dan damai, serta awasi anak-anak kita agar tidak terlibat dalam hal-hal negatif," tegasnya.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kowad Kodam IX/Udayana Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Denpasar, Tegaskan Komitmen TNI AD Bersama Rakyat
Polsek Dentim Hadir di Tengah Masyarakat: Laksanakan Cooling System dan Deteksi Dini Potensi Gangguan Kamtibmas
Hujan Guyur Denpasar Selatan, Polisi Atensi Genangan Air di Sanur
Dandim 1611/Badung Turun Tangan Bersihkan Sampah Pasca Banjir di Denpasar
Curi 5 iPhone Milik Temannya, Pria Asal Tangerang Dibekuk Polsek Denpasar Barat
Kodam IX/Udayana Kerahkan Ratusan Prajurit untuk Evakuasi dan Distribusi Bantuan Korban Banjir Bali
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru