BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

Kejagung Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Sritex ke Kejari Surakarta

gusWedha - Rabu, 17 September 2025 08:21 WIB
Kejagung Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Sritex ke Kejari Surakarta
Kejagung Serahkan Tiga Tersangka Korupsi Kredit Sritex ke Kejari Surakarta (foto : gus wedha/bitv)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SEMARANG - Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Surakarta, Selasa (16/9/2025).

Proses ini berlangsung di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sebagai bagian dari penanganan kasus korupsi dalam pemberian kredit kepada perusahaan tekstil raksasa, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Tiga Tersangka Diserahkan

Baca Juga:
Dalam proses Tahap II ini, Jampidsus menyerahkan tiga orang tersangka, yakni:

ISL, Komisaris Utama PT Sritex,

ZM, Direktur Utama PT Bank DKI periode 2020,

DS, Mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB tahun 2020.

Ketiganya hadir secara langsung, didampingi penasihat hukum dan anggota keluarga. Proses berlangsung lancar, dengan para tersangka bersikap kooperatif. Pemeriksaan kesehatan juga dilakukan dan hasilnya menyatakan bahwa ketiganya dalam kondisi sehat dan siap menjalani proses hukum selanjutnya.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit dari:

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB)

PT Bank DKI

Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah

kepada PT Sritex dan anak perusahaannya, yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.

Pasal yang Dikenakan

Ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan:

Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,

dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Siap Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Setelah Tahap II selesai, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Proses ini menandai masuknya kasus korupsi kredit Sritex ke tahap penuntutan yang akan menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan sejumlah tokoh penting di sektor perbankan dan korporasi nasional.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Kejagung Periksa Enam Saksi Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek
Anak Mantan Wali Kota Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara dalam Kasus Aset PT KAI
Eks Pejabat BNI Medan Divonis 4 Tahun Penjara Terkait Korupsi Kredit Rp 17 Miliar
Dugaan Mark-Up Program Digitalisasi Pendidikan, Kejagung Periksa Saksi Direktur PT Tritunggal Jaya Komputindo
KPK Desak Revisi UU Tipikor, Jawab Tantangan Korupsi Modern
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Konsesi Tol CMNP, CBA Desak Usut Tuntas
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru