BREAKING NEWS
Kamis, 25 September 2025

Eks Dirut PT Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif

Abyadi Siregar - Kamis, 18 September 2025 22:51 WIB
Eks Dirut PT Taspen Dituntut 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif
Terdakwa kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen Antonius NS Kosasih (tengah) berjalan meninggalkan ruangan saat skors sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/8/2025). (Foto: Fauzan/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Kosasih dengan hukuman penjara selama 10 tahun atas dugaan tindak pidana korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp1 triliun.

Tuntutan dibacakan oleh JPU KPK Gilang Gemilang dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Kosasih telah terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:
Jaksa Gilang menjelaskan bahwa tuntutan berat dijatuhkan karena dua hal yang dianggap memberatkan:

- Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

- Terdakwa bersikap tidak kooperatif dan berbelit-belit dalam persidangan, sehingga menyulitkan proses pembuktian.

Namun demikian, jaksa juga menyampaikan bahwa Kosasih memiliki satu hal yang meringankan, yakni belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Selain pidana penjara, jaksa menuntut agar Kosasih dijatuhi denda sebesar Rp500 juta, dengan subsider enam bulan penjara jika tidak dibayar.
Editor
: Justin Nova
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Korupsi Dana Desa Rp1,1 Miliar, Mantan Kades Aek Raso Divonis 6 Tahun Penjara
Disentil Mendagri, Bobby Nasution Perintahkan Jajarannya: Makanya Jangan Korupsi!
KPK Bongkar Dugaan Manipulasi Dokumen Proyek Tol Trans Sumatera: Ada Kongkalikong
Isu CSR Tapsel Jadi Perbincangan Hangat di Warung Kopi, Masyarakat Pertanyakan Sikap KPK terhadap Bupati Gus Irawan
Sidang Kasus Pemerasan Kepsek di Nias: Brigadir Bayu Akui Serahkan Uang ke Kompol Ramli
Bapak-Anak Pengusaha Didakwa Suap Rp4 Miliar untuk Menangkan Proyek Jalan di Sumut, Begini Faktanya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru