MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan putusan tegas dengan menguatkan vonis mati terhadap empat kurir sabu seberat 40 kilogram. Keempat terdakwa itu yakni Senta Sitepu, Benyamin Sembiring, Puji Minarto Nasution, dan Sahrial.
Dalam putusan banding Nomor 1858, 1859, 1860, dan 1861/PID.SUS/2025/PT MDN, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap para terdakwa yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam amar putusan yang dipublikasikan melalui laman SIPP PN Medan, Senin (22/9/2025).
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Sesuai Tuntutan Jaksa
Putusan banding ini sejalan dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Friska Sianipar, yang menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.