BREAKING NEWS
Sabtu, 06 Desember 2025

PT Medan Kuatkan Vonis Mati Empat Kurir Sabu 40 Kg

Zulkarnain - Senin, 22 September 2025 18:42 WIB
PT Medan Kuatkan Vonis Mati Empat Kurir Sabu 40 Kg
Empat kurir sabu seberat 40 kilogram mendengarkan sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan. (foto : mistar)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menjatuhkan putusan tegas dengan menguatkan vonis mati terhadap empat kurir sabu seberat 40 kilogram. Keempat terdakwa itu yakni Senta Sitepu, Benyamin Sembiring, Puji Minarto Nasution, dan Sahrial.

Dalam putusan banding Nomor 1858, 1859, 1860, dan 1861/PID.SUS/2025/PT MDN, majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sesuai dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap para terdakwa yang dimintakan banding tersebut," ucap Ketua Majelis Hakim PT Medan, Krosbin Lumban Gaol, dalam amar putusan yang dipublikasikan melalui laman SIPP PN Medan, Senin (22/9/2025).

Baca Juga:
Hakim juga memerintahkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Sesuai Tuntutan Jaksa

Putusan banding ini sejalan dengan tuntutan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara, Friska Sianipar, yang menuntut para terdakwa dengan hukuman mati.
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bulog Sumut Siap Salurkan Bantuan Beras Periode Kedua Mulai Oktober 2025
Sekdaprov Sumut Resmikan UHC Prioritas di Binjai: Warga Bisa Berobat Gratis Hanya Pakai KTP
Diduga Jadi Korban Rekayasa Kasus Narkoba, Keluarga Rahmadi Minta Kapolri Turun Tangan
PATANI Sumut Perluas Kiprah: Dorong Petani Batu Bara dan UMKM Lubuk Cuik Bangkit
KASAU TNI AU Tiba di Medan, Fokus Pererat Kerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Antusiasme Masyarakat Membludak di Bakti Sosial HUT ke-80 TNI, Wagub Sumut Beri Apresiasi
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru