BREAKING NEWS
Kamis, 12 Maret 2026

Kuasa Hukum Minta Penundaan Sidang Vonis Razman Selama Sebulan, Hakim Tolak

- Selasa, 23 September 2025 13:51 WIB
Kuasa Hukum Minta Penundaan Sidang Vonis Razman Selama Sebulan, Hakim Tolak
Pengacara Razman Arif Nasution. (foto: razmannasution71/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Meski demikian, Majelis Hakim PN Jakarta Utara memutuskan untuk tidak mengabulkan permohonan penundaan selama sebulan tersebut.

Hakim hanya memberi waktu satu minggu, dengan sidang vonis dijadwalkan ulang pada Selasa (30/9/2025).

Majelis juga menyarankan agar Razman dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk memastikan transparansi kondisi kesehatannya selama proses hukum berlangsung.

"Kami memahami keputusan majelis, meskipun pengajuan kami berbeda. Kami tetap menghargai sepenuhnya ketetapan hakim," kata Rahmat.

Menurutnya, Razman sebenarnya menjalani perawatan di RSUD Koja atas rekomendasi hakim.

Ia juga tidak diperbolehkan memilih rumah sakit swasta langganannya karena masih berstatus terdakwa dan menjalani proses peradilan.

"Kami tetap berharap Pak Razman segera pulih agar bisa kembali menjalankan aktivitas, termasuk mendampingi klien-kliennya," ujar Rahmat.

Sebagai informasi, Razman Arif Nasution ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.
Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Panas Kasus Korupsi CSR BI-OJK: 23 Pemilik Tanah Diperiksa KPK, AMPUH Desak Usut Kekayaan Fantastis Bupati Tapsel
Putrinya Trauma, Zaskia Adya Mecca Tempuh Jalur Hukum Usai Insiden Kekerasan
DR. Nazrul Zaman Desak LLDIKTI Aceh Libatkan Polisi Sterilkan Universitas Abulyatama dari Manajemen Ilegal
Ridwan Kamil Tegas Lanjutkan Kasus Pencemaran Nama Baik, Tolak Damai dengan Lisa Mariana!
PT Medan Kuatkan Vonis Mati Empat Kurir Sabu 40 Kg
Wanita Honorer di Madina Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polres, Terlapor Diduga Dorong Korban hingga Terjatuh
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru