BREAKING NEWS
Jumat, 26 September 2025

Rumah Mewah Mantan Bupati Pesawaran Digeledah Kejati Lampung, Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar

Ahmad Yani Setiawan - Kamis, 25 September 2025 13:01 WIB
Rumah Mewah Mantan Bupati Pesawaran Digeledah Kejati Lampung, Terkait Dugaan Korupsi Proyek SPAM Rp8 Miliar
Tim Pidsus Kejati Lampung melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, pada Rabu malam (24/9/2025). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Saya belum dapat info. Ini saya masih di lapangan di Mesuji," tulis Ricky melalui pesan WhatsApp singkat.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa penggeledahan tidak hanya dilakukan di rumah Dendi Ramadhona.

Sedikitnya lima lokasi lainnya juga turut digeledah secara serentak.

Seluruh lokasi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan proyek SPAM yang menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Meski belum ada keterangan resmi mengenai status hukum Dendi Ramadhona, langkah tegas Kejati Lampung malam ini mengindikasikan proses penyelidikan kasus ini memasuki babak krusial.

Kejati juga sebelumnya telah menetapkan sejumlah pihak dari unsur swasta dan dinas sebagai tersangka dalam perkara ini.

Kegiatan ini menambah daftar panjang pengusutan kasus korupsi proyek infrastruktur di Lampung.

Nama Dendi Ramadhona, yang menjabat dua periode sebagai Bupati Pesawaran, sebelumnya memang santer dikaitkan dengan sejumlah proyek strategis di daerah tersebut.
Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
MA Cabut Vonis Bebas Terdakwa Kasus Korupsi CPO, Proses Hukum Kembali Bergulir
DPP KAMPUD Apresiasi Kejati Lampung Tindak Kasus Korupsi PI PT LEB Senilai Rp271,7 Miliar
KPK Jemput Paksa Dirut PT Wahana Adyawarna Menas Erwin Djohansyah Usai Mangkir Pemeriksaan
Eks Kadis PUTR Humbahas Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Korupsi Proyek Jalan
Pak Lurah Dodi Rayakan Ulang Tahun ke-47, Warga Way Lunik Penuh Sukacita
Sidang Korupsi Topan Ginting Cs: Pemenang Lelang Diumumkan 6 Jam Setelah Tender
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru