Topan Obaja Ginting Masih Diperiksa KPK, Dugaan Korupsi Jalan di Sumut Meluas
- Jumat, 26 September 2025 11:36 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara Topan Obaja Putra Ginting (kiri) berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Topan Obaja Ginting, Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I), serta dua pihak swasta, Akhirun dan Rayhan.
Kelima tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan KPK, Jakarta Selatan.Sebelumnya, KPK menggeledah kediaman Topan di Medan pada 2 Juli 2025.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita dua pucuk senjata api dan uang tunai senilai Rp 2,8 miliar.KPK menduga Topan terlibat korupsi dalam dua proyekjalan bernilai total Rp 231,8 miliar, yaitu pembangunan Jalan Sipiongot–Labuhanbatu Selatan senilai Rp 96 miliar dan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot senilai Rp 61,8 miliar.
Dalam perkara ini, Topan diduga mengatur perusahaan pemenang lelang agar menguntungkan dirinya secara pribadi dengan menerima janji fee sebesar Rp 8 miliar. Sementara itu, Akhirun dan Rayhan diduga menarik dana sekitar Rp 2 miliar yang akan dibagikan kepada sejumlah pejabat terkait proyek tersebut.
KPK juga menggandeng aparat lain untuk menelusuri aliran dana suap dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.*