Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Selain Chusnul, JPU juga menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto, untuk memberikan keterangan.
Dalam perkara ini, sembilan terdakwa dari pihak korporasi diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar. Mereka antara lain Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sempat menjadi terdakwa dalam kasus ini dan divonis 4,5 tahun penjara. Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi yang membebaskannya pada 1 Agustus 2025.
Satu terdakwa lain, yakni mantan Direktur PT PPI Charles Sitorus, telah divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. Sidang terhadap sembilan terdakwa korporasi masih terus berlanjut.*
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.