Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
JAKARTA – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Dalam sidang tersebut, auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (
BPKP) Chusnul Khotimah dihadirkan sebagai saksi. Ia menjelaskan perannya sebagai ketua tim audit dalam perhitungan kerugian keuangan negara akibat perkara importasi gula.
Baca Juga:
"Dalam perhitungan yang dilakukan tim auditor dari
BPKP terhadap kerugian keuangan negara dalam perkara ini, kedudukan saudara seperti apa?" tanya Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika.Chusnul pun menegaskan bahwa dirinya bertugas sebagai ketua tim audit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyampaikan bahwa ahli yang diperiksa pada tahap penyidikan adalah Kristianto. Namun, karena Kristianto sudah dipindahtugaskan dan berhalangan hadir dengan alasan sakit,
BPKP menunjuk Chusnul sebagai penggantinya.
Hakim Dennie menerima pergantian tersebut dan menetapkan keterangan Kristianto tidak dipertimbangkan dalam persidangan. Selain Chusnul, JPU juga menghadirkan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Riau, Erdianto, untuk memberikan keterangan.
Dalam perkara ini, sembilan terdakwa dari pihak korporasi diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp578 miliar. Mereka antara lain Direktur Utama PT Angels Products Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A. Tiwow, Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, dan Direktur PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo.
Sebelumnya, mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sempat menjadi terdakwa dalam kasus ini dan divonis 4,5 tahun penjara. Namun, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi yang membebaskannya pada 1 Agustus 2025.
Satu terdakwa lain, yakni mantan Direktur PT PPI Charles Sitorus, telah divonis bersalah dengan hukuman 4 tahun penjara. Sidang terhadap sembilan terdakwa korporasi masih terus berlanjut.*
(KM)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.